Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 11 dari 12 terpidana kasus narkoba yang sebelumnya divonis bebas masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang memutuskan mereka bersalah.
"Kami sudah melayangkan surat penetapan DPO terhadap 11 terpidana kasus narkoba. Nama-nama mereka sudah kami sebarkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas di Idi, ibu kota Aceh Timur, Selasa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, memvonis bebas ke-12 orang tersebut dalam kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti empat kilogram sabu-sabu. Dari 12 orang tersebut, sembilan di antaranya oknum polisi dan tiga lainnya warga sipil.
Atas vonis bebas tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan memvonis ke 12 terdakwa tersebut dengan hukuman 10 hingga 12 tahun.
Sebagai eksekutor negara, kata Abun Hasbulloh, Kejari Aceh Timur beberapa melakukan proses eksekusi terhadap terpidana, baik mendatangi rumah terpidana maupun komunikasi dengan aparat desa tempat tinggal terpidana.
"Namun tidak seorang pun dari 11 terpidana narkoba tersebut ada di rumahnya. Kami juga menyurati kepala desa tempat tinggal terpidana, untuk memberi tahu eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut," kata Abun Hasbulloh.
Selain itu, Kejari Aceh Timur juga berkoordinasi dan berkomunikasi Polri dan aparat TNI. Termasuk berkaitan dengan status kedinasan sembilan terdakwa di kepolisian.
"Kami juga mengingatkan para terpidana yang masuk dalam DPO segera menyerahkan diri ke kejaksaan, dan selanjutnya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan," kata Abun Hasbulloh.
Sedangkan seorang terpidana narkoba lainnya, kata Abun Hasbulloh, telah sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Idi, Aceh Timur. Terpidana yang dieksekusi tersebut merupakan warga sipil.
"Kami mengharapkan dukungan keluarga dan partisipasi aparat desa terhadap 11 terpidana kini masuk DPO agar mereka segera menjalani masa hukuman," kata Abun Hasbulloh Syambas.
"Kami sudah melayangkan surat penetapan DPO terhadap 11 terpidana kasus narkoba. Nama-nama mereka sudah kami sebarkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas di Idi, ibu kota Aceh Timur, Selasa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, memvonis bebas ke-12 orang tersebut dalam kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti empat kilogram sabu-sabu. Dari 12 orang tersebut, sembilan di antaranya oknum polisi dan tiga lainnya warga sipil.
Atas vonis bebas tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan memvonis ke 12 terdakwa tersebut dengan hukuman 10 hingga 12 tahun.
Sebagai eksekutor negara, kata Abun Hasbulloh, Kejari Aceh Timur beberapa melakukan proses eksekusi terhadap terpidana, baik mendatangi rumah terpidana maupun komunikasi dengan aparat desa tempat tinggal terpidana.
"Namun tidak seorang pun dari 11 terpidana narkoba tersebut ada di rumahnya. Kami juga menyurati kepala desa tempat tinggal terpidana, untuk memberi tahu eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut," kata Abun Hasbulloh.
Selain itu, Kejari Aceh Timur juga berkoordinasi dan berkomunikasi Polri dan aparat TNI. Termasuk berkaitan dengan status kedinasan sembilan terdakwa di kepolisian.
"Kami juga mengingatkan para terpidana yang masuk dalam DPO segera menyerahkan diri ke kejaksaan, dan selanjutnya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan," kata Abun Hasbulloh.
Sedangkan seorang terpidana narkoba lainnya, kata Abun Hasbulloh, telah sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Idi, Aceh Timur. Terpidana yang dieksekusi tersebut merupakan warga sipil.
"Kami mengharapkan dukungan keluarga dan partisipasi aparat desa terhadap 11 terpidana kini masuk DPO agar mereka segera menjalani masa hukuman," kata Abun Hasbulloh Syambas.