Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, belum berencana untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meskipun wilayah setempat saat ini berstatus zona merah COVID-19.

"Karena keputusan untuk melaksanakan PSBB itu merupakan kebijakan dari Kementerian Kesehatan," kata Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kuryana Azis sekaligus Ketua Satgas Gugus Tugas Penanganan COVID-19 wilayah setempat di Baturaja, Senin.

Menurut dia, hak untuk memutuskan suatu daerah melaksanakan PSBB merupakan kebijakan Kementerian Kesehatan sehingga pihaknya tidak bisa serta merta menerapkan aturan tersebut meskipun Kabupaten OKU sudah masuk zona merah.

"Banyak dampak yang harus dipikirkan jika PSBB diterapkan dan setiap daerah harus mendapat izin dulu dari Kementerian Kesehatan sebelum menerapkan aturan tersebut," tegasnya.

Baca juga: Zona merah COVID-19 di Sumsel bertambah tiga daerah
Baca juga: Positif terjangkit 10 orang, Kabupaten OKU masuk zona merah COVID-19
Baca juga: Pasien 09 positif COVID-19 warga OKU dijemput gunakan ambulans

Namun, kata dia, jika PSBB harus diberlakukan di Kabupaten OKU guna memutus rantai penyebaran COVID-19, pihaknya siap untuk melakukan hal tersebut.

"Bahkan Pemkab OKU siap melakukan pemangkasan anggaran karena memang harus disiapkan untuk melakukan PSBB ini," tegas dia.

Dia mengemukakan, saat ini satgas sedang melakukan pengumpulan data masyarakat OKU dan segala dampak yang akan timbul jika PSBB diberlakukan.

"Yang pasti terdampak PSBB ini adalah perekonomian masyarakat menjadi terganggu sehingga harus benar-benar dipikirkan sebelum ditetapkan," ujarnya.


Pewarta : Edo Purmana
Editor : Dolly Rosana
Copyright © ANTARA 2024