Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menganggarkan dana senilai Rp26 miliar guna membayar gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1441 H untuk aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu.
"THR dan gaji ke-13 untuk ASN tahun 2020 ini akan tetap dibayar Pemkab OKU meski di tengah pandemi COVID-19," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Komering Ulu (OKU), Ahmad Tarmizi di Baturaja, Minggu.
Dia menegaskan Pemkab OKU sudah menyediakan anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 bagi ASN di daerah itu.
Baca juga: Informasi kemarin, mulai tidak cairnya THR PNS hingga IHSG yang terus naik
Baca juga: Presiden, wapres, pejabat negara lainnya tidak dapat THR
"Jadi para ASN di OKU tidak perlu risau karena anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah disiapkan," katanya.
Dia menjelaskan nilai anggaran sebesar Rp26 miliar yang telah disiapkan tersebut masing-masing untuk THR Idul Fitri 1441 H sebesar Rp11 miliar dan Rp15 miliar untuk gaji ke-13.
Untuk besaran THR dan gaji ke-13 yang segera diterima oleh PNS tersebut, kata dia, akan disesuaikan dengan jabatan, golongan dan masa kerjanya.
"Jadi besaran dana yang akan diterima tergantung dari gaji pokok masing-masing ASN," tegasnya.
Terkait jadwal pencairan dana, lanjut dia, untuk THR akan disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 H, sedangkan gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2020.
"Dengan tetap dibayarkannya THR dan gaji ke-13 ini diharapakan dapat meningkatkan kinerja para ASN sebagai abdi negara agar lebih meningkat dalam melayani masyarakat," tegasnya.
"THR dan gaji ke-13 untuk ASN tahun 2020 ini akan tetap dibayar Pemkab OKU meski di tengah pandemi COVID-19," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Komering Ulu (OKU), Ahmad Tarmizi di Baturaja, Minggu.
Dia menegaskan Pemkab OKU sudah menyediakan anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 bagi ASN di daerah itu.
Baca juga: Informasi kemarin, mulai tidak cairnya THR PNS hingga IHSG yang terus naik
Baca juga: Presiden, wapres, pejabat negara lainnya tidak dapat THR
"Jadi para ASN di OKU tidak perlu risau karena anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah disiapkan," katanya.
Dia menjelaskan nilai anggaran sebesar Rp26 miliar yang telah disiapkan tersebut masing-masing untuk THR Idul Fitri 1441 H sebesar Rp11 miliar dan Rp15 miliar untuk gaji ke-13.
Untuk besaran THR dan gaji ke-13 yang segera diterima oleh PNS tersebut, kata dia, akan disesuaikan dengan jabatan, golongan dan masa kerjanya.
"Jadi besaran dana yang akan diterima tergantung dari gaji pokok masing-masing ASN," tegasnya.
Terkait jadwal pencairan dana, lanjut dia, untuk THR akan disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 H, sedangkan gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2020.
"Dengan tetap dibayarkannya THR dan gaji ke-13 ini diharapakan dapat meningkatkan kinerja para ASN sebagai abdi negara agar lebih meningkat dalam melayani masyarakat," tegasnya.