Dua sindikat narkoba di Sumsel divonis mati
Kamis, 16 April 2020 12:33 WIB
Sidang telekonfrensi di PN Klas IA Khusus Palembang dengan agenda putusan tiga terdakwa kasus narkoba, Kamis (16/4) (ANTARA/Aziz Munajar/20)
Palembang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis hukuman mati kepada dua anggota sindikat narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) dan seorang anggota sindikat lainnya divonis penjara seumur hidup dalam kasus penangkapan 23 kilogram sabu serta 1.940 butir pil ekstasi di Kota Palembang beberapa waktu lalu.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Erma Suharti terhadap terdakwa Uzama (46/bandar), Andi Eka (35/kurir), dan Yuswandi (40/kurir) dengan berkas terpisah dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Kamis.
"Mengadili dan memutuskan sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) tentang narkotika dan menjatuhkan terhadap terdakwa Uzama dengan pidana mati," kata Erma Suharti saat membacakan vonis salah satu terdakwa.
Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Uzama (46/bandar) dan Andi Eka (35/kurir), sedangkan terdakwa Yuswandi (40/kurir) dijatuhi vonis seumur hidup.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Devianti Itera yang menuntut terdakwa Uzama dan Andi Eka dengan pidana seumur hidup serta terdakwa Yuswandi dengan pidana 20 tahun penjara.
Baca juga: PN Palembang tambah hukuman mafia narkoba jadi 32 tahun penjara
Baca juga: BNN Sumsel musnahkan barang bukti 35 Kg sabu-sabu
Majelis hakim menganggap terdakwa Uzama dan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 23 kilogram.
Sedangkan terdakwa Yuswadi terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.940 butir.
Hal - hal yang memberatkan vonis yakni ketiganya tidak mendukung program pemberantasan narkoba dan tidak mengakui perbuatannya, sementara hal-hal yang meringankan ketiganya merupakan kepala keluarga.
Atas vonis tersebut ketiga terdakwa nampak tanpa ekspresi dari layar monitor telekonferensi dan tiga terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum PN Palembang tersebut juga menyatakan banding.
BNNP Sumsel lebih dulu menangkap terdakwa Yuswadi dan Andi di tempat terpisah pada Agustus 2019, Yuswadi yang datang dari Aceh diamankan usai menerima 1.940 pil ekstasi dari terdakwa Andi di Pool Damri KM 9 Kota Palembang.
Tak berselang lama kemudian BNNP menangkap Andi di kontrakannya di Kabupaten Ogan Ilir dan petugas menemukan 23 kilogram sabu-sabu dan empat bungkus berisi ribuan pil ekstasi.
Yuswadi dan Andi merupakan kaki tangan terdakwa Uzama yang kemudian berhasil ditangkap di Kabupaten Indragiri Provinsi Riau juga tidak berselang lama dari penangkapan keduanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui Uzama merupakan kaki tangan bandar besar berinisial M dari Batam, barang haram tersebut didapat dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumsel serta Lampung.
Dalam prosesnya menjadi kurir, terdakwa Andi mengaku diupah Rp140 juta dari Uzama serta diminta menyewa rumah untuk penyimpanan sabu-sabu tersebut, sedangkan terdakwa Yuswadi mengaku diiming-imingi Rp10 juta hanya untuk mengambil 1.940 pil ekstasi di Palembang.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Erma Suharti terhadap terdakwa Uzama (46/bandar), Andi Eka (35/kurir), dan Yuswandi (40/kurir) dengan berkas terpisah dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Kamis.
"Mengadili dan memutuskan sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) tentang narkotika dan menjatuhkan terhadap terdakwa Uzama dengan pidana mati," kata Erma Suharti saat membacakan vonis salah satu terdakwa.
Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Uzama (46/bandar) dan Andi Eka (35/kurir), sedangkan terdakwa Yuswandi (40/kurir) dijatuhi vonis seumur hidup.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Devianti Itera yang menuntut terdakwa Uzama dan Andi Eka dengan pidana seumur hidup serta terdakwa Yuswandi dengan pidana 20 tahun penjara.
Baca juga: PN Palembang tambah hukuman mafia narkoba jadi 32 tahun penjara
Baca juga: BNN Sumsel musnahkan barang bukti 35 Kg sabu-sabu
Majelis hakim menganggap terdakwa Uzama dan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 23 kilogram.
Sedangkan terdakwa Yuswadi terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.940 butir.
Hal - hal yang memberatkan vonis yakni ketiganya tidak mendukung program pemberantasan narkoba dan tidak mengakui perbuatannya, sementara hal-hal yang meringankan ketiganya merupakan kepala keluarga.
Atas vonis tersebut ketiga terdakwa nampak tanpa ekspresi dari layar monitor telekonferensi dan tiga terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum PN Palembang tersebut juga menyatakan banding.
BNNP Sumsel lebih dulu menangkap terdakwa Yuswadi dan Andi di tempat terpisah pada Agustus 2019, Yuswadi yang datang dari Aceh diamankan usai menerima 1.940 pil ekstasi dari terdakwa Andi di Pool Damri KM 9 Kota Palembang.
Tak berselang lama kemudian BNNP menangkap Andi di kontrakannya di Kabupaten Ogan Ilir dan petugas menemukan 23 kilogram sabu-sabu dan empat bungkus berisi ribuan pil ekstasi.
Yuswadi dan Andi merupakan kaki tangan terdakwa Uzama yang kemudian berhasil ditangkap di Kabupaten Indragiri Provinsi Riau juga tidak berselang lama dari penangkapan keduanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui Uzama merupakan kaki tangan bandar besar berinisial M dari Batam, barang haram tersebut didapat dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumsel serta Lampung.
Dalam prosesnya menjadi kurir, terdakwa Andi mengaku diupah Rp140 juta dari Uzama serta diminta menyewa rumah untuk penyimpanan sabu-sabu tersebut, sedangkan terdakwa Yuswadi mengaku diiming-imingi Rp10 juta hanya untuk mengambil 1.940 pil ekstasi di Palembang.
Pewarta : Aziz Munajar
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hakim PN Palembang vonis mati terdakwa sindikat narkotika asal Tulung Selapan OKI
15 October 2025 17:13 WIB
Hotman Paris optimis Hakim PN Jakarta Barat tidak akan vonis mati Teddy Minahasa
09 May 2023 10:18 WIB, 2023
Perkosa 13 santriwati, Pengadilan Tinggi Bandung kabulkan vonis mati Herry Wirawan
04 April 2022 15:51 WIB, 2022
Kurir sabu-sabu senilai Rp7 miliar di Palembang divonis penjara seumur hidup
28 July 2021 19:13 WIB, 2021
Kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Lebih baik mati daripada dilecehkan
10 March 2021 16:56 WIB, 2021
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
Kabupaten Muara Enim diproyeksikan jadi daerah penopang industri bioetanol
28 September 2026 9:17 WIB
Kilang Plaju Palembang salurkan bantuan logistik dan sembako bagi korban gempa NTT
27 September 2026 12:44 WIB
PNM Palembang salurkan bantuan sumur bor dan menara air di Tungkal Jaya Muba
25 September 2026 19:46 WIB
Kolaborasi TNI AU dan APP Group perkuat penanganan karhutla di Sumatera Selatan
25 September 2026 19:38 WIB