Palembang (ANTARA) - Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Harno Joyo memberikan penundaan pembayaran pajak hotel dan restoran yang kegiatan usahanya dalam beberapa bulan terakhir mengalami penurunan drastis dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) .
Penundaan pembayaran pajak tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.22/SE/V/2020 Tentang pemberian insentif/stimulus bagi pelaku usaha dan warga kota pada 9 April 2020 yang disampaikan kepada pengusaha hotel dan restoran, kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan, Herlan Aspiudin di Palembang, Selasa.
Dalam surat edaran itu pengusaha hotel dan restoran diberikan penundaan pembayaran pajak dan tidak dikenai sanksi administrasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
Kebijakan itu disambut gembira oleh pengusaha hotel dan restoran anggota PHRI Sumsel karena dapat membantu mengurangi beban biaya operasional dalam kondisi sulit sekarang ini, kata Herlan.
Dalam kondisi penurunan pengguna jasa hotel dan penikmat makanan restoran sejak munculnya wabah virus corona secara global dalam beberapa bulan terakhir, bisnis sektor pariwisata ini yang mengalami dampak yang cukup parah.
Baca juga: 2.000 lebih karyawan hotel di Palembang terancam PHK
Baca juga: Tiga hotel grup Aston di Palembang tetap bertahan buka
Tingkat hunian kamar hotel di Palembang dan daerah Sumsel lainnya bergerak turun hingga 95 persen dari kapasitas kamar tersedia sejak Februari dan hingga April 2020 ini.
Untuk mengatasi anjloknya tingkat hunian kamar hotel dampak pandemi COVID-19, pihaknya mendorong manajemen hotel melakukan berbagai tindakan efisiensi seperti mengurangi karyawan yang bekerja dengan merumahkan sementara, serta membuat paket promo.
Dengan melakukan efisiensi tersebut, sebagian besar hotel di provinsi ini masih bisa bertahan beroperasi meskipun secara bisnis merugi karena okupansi mengalami penurunan drastis.
Hotel yang tidak mampu mempertahankan operasionalnya dan mengambil kebijakan menutup sementara sebagai dampak menurun tingkat hunian kamar terus bertambah.
Sebagai gambaran, jumlah hotel berbintang di Kota Palembang yang melakukan penutupan sementara sebagai dampak menurunnya tingkat hunian kamar ada lima yakni Hotel Santika Bandara, Aryaduta, Sandjaya, Shofa Marwah, dan Hotel Sentosa.
"Jika kondisi tersebut terus memburuk, akan lebih banyak lagi anggota PHRI menutup kegiatan usaha mereka, karena pemasukan tidak sesuai dengan biaya operasional yang dikeluarkan setiap harinya," ujarnya.
Kondisi sulit tersebut diharapkan segera berakhir karena jika sampai berlarut-larut sekitar 2.000 lebih karyawan hotel di Kota Palembang, terancam putus hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan laporan dari sejumlah manajemen hotel sekarang ini mereka telah merumahkan 500 karyawan sebagai tindakan efisiensi agar tetap bisa bertahan beroperasi, namun jika keadaan terus memburuk akan lebih banyak lagi karyawan yang dirumahkan bahkan di-PHK, ujar Ketua PHRI Sumsel.
Penundaan pembayaran pajak tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.22/SE/V/2020 Tentang pemberian insentif/stimulus bagi pelaku usaha dan warga kota pada 9 April 2020 yang disampaikan kepada pengusaha hotel dan restoran, kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan, Herlan Aspiudin di Palembang, Selasa.
Dalam surat edaran itu pengusaha hotel dan restoran diberikan penundaan pembayaran pajak dan tidak dikenai sanksi administrasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
Kebijakan itu disambut gembira oleh pengusaha hotel dan restoran anggota PHRI Sumsel karena dapat membantu mengurangi beban biaya operasional dalam kondisi sulit sekarang ini, kata Herlan.
Dalam kondisi penurunan pengguna jasa hotel dan penikmat makanan restoran sejak munculnya wabah virus corona secara global dalam beberapa bulan terakhir, bisnis sektor pariwisata ini yang mengalami dampak yang cukup parah.
Baca juga: 2.000 lebih karyawan hotel di Palembang terancam PHK
Baca juga: Tiga hotel grup Aston di Palembang tetap bertahan buka
Tingkat hunian kamar hotel di Palembang dan daerah Sumsel lainnya bergerak turun hingga 95 persen dari kapasitas kamar tersedia sejak Februari dan hingga April 2020 ini.
Untuk mengatasi anjloknya tingkat hunian kamar hotel dampak pandemi COVID-19, pihaknya mendorong manajemen hotel melakukan berbagai tindakan efisiensi seperti mengurangi karyawan yang bekerja dengan merumahkan sementara, serta membuat paket promo.
Dengan melakukan efisiensi tersebut, sebagian besar hotel di provinsi ini masih bisa bertahan beroperasi meskipun secara bisnis merugi karena okupansi mengalami penurunan drastis.
Hotel yang tidak mampu mempertahankan operasionalnya dan mengambil kebijakan menutup sementara sebagai dampak menurun tingkat hunian kamar terus bertambah.
Sebagai gambaran, jumlah hotel berbintang di Kota Palembang yang melakukan penutupan sementara sebagai dampak menurunnya tingkat hunian kamar ada lima yakni Hotel Santika Bandara, Aryaduta, Sandjaya, Shofa Marwah, dan Hotel Sentosa.
"Jika kondisi tersebut terus memburuk, akan lebih banyak lagi anggota PHRI menutup kegiatan usaha mereka, karena pemasukan tidak sesuai dengan biaya operasional yang dikeluarkan setiap harinya," ujarnya.
Kondisi sulit tersebut diharapkan segera berakhir karena jika sampai berlarut-larut sekitar 2.000 lebih karyawan hotel di Kota Palembang, terancam putus hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan laporan dari sejumlah manajemen hotel sekarang ini mereka telah merumahkan 500 karyawan sebagai tindakan efisiensi agar tetap bisa bertahan beroperasi, namun jika keadaan terus memburuk akan lebih banyak lagi karyawan yang dirumahkan bahkan di-PHK, ujar Ketua PHRI Sumsel.