Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan membebaskan 541 orang narapidana sebagai tindakan antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahana negara. 

"Pembebasan narapidana itu dilakukan melalui program integrasi atau pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly," kata Kasi Program dan Kehumasan Kemenkumham Sumsel, Gunawan di Palembang, Minggu. 

Dia menjelaskan, untuk mengikuti program pembebasan bersyarat antisipasi penyebaran virus corona baru itu, diusulan lebih dari 1.000 narapidana dan anak pidana yang menjalani hukuman dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) di Sumsel.

Secara nasional ada 30 ribu narapidana dan anak pidana menjalani program pembebasan bersyarat antispasi penyebaran COVID-19, khusus di Sumsel sementara ini disetujui memenuhi persyaratan pembebasan bersyarat 541 orang.

Menurut dia, Keputusan Menteri No.M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dikeluarkan untuk mencegah penularan COVID-19 yang lebih masif di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang sekarang ini kondisinya sebagain besar melebihi kapsitas daya tampung (over capacity). 

Kepmen tersebut berlaku mulai akhir Maret 2020 dan dijalankan sekurangnya dalam masa tujuh hari ke depan.

Sejak keluarnya Kepmen tersebut, pihaknya langsung memerintahkan kepala lapas, LPKA, dan rutan untuk segera menyelesaikan proses administrasi pembebasan narapidana dan anak pidana sesuai dengan ketentuan, sehingga pembebasan bersyarat itu secara bertahap telah dimulai di Sumsel sejak 1 April 2020.

Sesuai ketentuan, narapidana dan anak pidana yang diikutkan dalam program pembebasan bersyarat antisipasi penyebaran COVID-19 adalah  
mereka yang sudah menjalani 2/3 masa pidana dan melakukan tindak pidana yang tidak terkait dengan PP 99.

Narapidana dan anak pidana yang bisa dibebaskan melalui program integrasi tersebut hanya untuk pelaku tindak pidana umum, sedangkan pelaku korupsi, teroris, tindak pidana extraordinary dan tindak pidana khusus tidak bisa mengikuti program itu, kata Gunawan.

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024