Kanwil DJP Sumsel-Babel berikan penghargaan kepada 20 WP terbaik
Jumat, 13 Maret 2020 2:54 WIB
Tampilan situs DJP Online di djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT secara online. Ilustrasi diambil Kamis (5/3/2020). (ANTARA/Arindra Meodia)
Palembang (ANTARA) - Pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung memberikan penghargaan kepada 20 wajib pajak terbaik agar terus tertib memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara.
Kepala Kanwil DJP Sumsel-Babel, Imam Arifin di Palembang, Kamis, mengatakan pada tahun 2020 memberikan penghargaan kepada 20 wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan badan yang tertib menyetor pajak penghasilan (PPh) dengan jumlah yang cukup besar.
Wajib pajak pribadi yang menerima penghargaan yakni Reinaldo Novianto, Evy Agoes, Sukendro, Wahyu Budiman, Sujadi Bunawan, Robby Hartono,, Hermanto Hidayat,Chandra Antonio, Sutanto, dan Aman.
Sedangkan wajib pajak badan yang menerima penghargaan yakni Dana Pensiun PT PUSRI, PT Bank Sumsel Babel, PT Sampoerna Agro, PT Thamrin Brothers, PT AEK Tarum, PT Remco, PT Mutiara Bunda Jaya, PT Telaga Hikmah, dan Rumah Sakit RK Charitas.
Dia menjelaskan, pemberian penghargaan kepada para wajib pajak tersebut berdasarkan kontribusi penerimaan tahun 2019 dan penilaian tertib melakukan pelaporan pajak sebelum jatuh tempo.
Penghargaan akan terus diberikan kepada wajib pajak, bagi masyarakat dan pihak perusahaan atau suatu lembaga yang selama ini telah tertib membayar pajak diharapkan untuk lebih baik lagi sehingga bisa terpilih sebagai salah satu penerima penghargaan pada tahun-tahun mendatang.
Wajib pajak akan terus dimotivasi untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sehingga penerimaan negara bisa sesuai dengan target yang diharapkan sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, ujar Arifin.
Kepala Kanwil DJP Sumsel-Babel, Imam Arifin di Palembang, Kamis, mengatakan pada tahun 2020 memberikan penghargaan kepada 20 wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan badan yang tertib menyetor pajak penghasilan (PPh) dengan jumlah yang cukup besar.
Wajib pajak pribadi yang menerima penghargaan yakni Reinaldo Novianto, Evy Agoes, Sukendro, Wahyu Budiman, Sujadi Bunawan, Robby Hartono,, Hermanto Hidayat,Chandra Antonio, Sutanto, dan Aman.
Sedangkan wajib pajak badan yang menerima penghargaan yakni Dana Pensiun PT PUSRI, PT Bank Sumsel Babel, PT Sampoerna Agro, PT Thamrin Brothers, PT AEK Tarum, PT Remco, PT Mutiara Bunda Jaya, PT Telaga Hikmah, dan Rumah Sakit RK Charitas.
Dia menjelaskan, pemberian penghargaan kepada para wajib pajak tersebut berdasarkan kontribusi penerimaan tahun 2019 dan penilaian tertib melakukan pelaporan pajak sebelum jatuh tempo.
Penghargaan akan terus diberikan kepada wajib pajak, bagi masyarakat dan pihak perusahaan atau suatu lembaga yang selama ini telah tertib membayar pajak diharapkan untuk lebih baik lagi sehingga bisa terpilih sebagai salah satu penerima penghargaan pada tahun-tahun mendatang.
Wajib pajak akan terus dimotivasi untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sehingga penerimaan negara bisa sesuai dengan target yang diharapkan sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, ujar Arifin.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Sumsel dan KPK sinkronkan aturan baru LHKPN, dorong keterbukaan harga kekayaan pejabat
27 November 2025 5:51 WIB
Wajib menang, Indonesia kini bukan "anak bawang" di hadapan raksasa Asia Jepang
10 June 2025 10:22 WIB
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
Ruas jalan Desa Pulau Beringin OKU Selatan tertutup tanah longsor, arus lalu lintas lumpuh total
11 February 2026 18:04 WIB