Banjarmasin (ANTARA) - Penyidik Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara menetapkan seorang penadah sepeda motor hasil curian menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

"Kami tetapkan pelaku penadah sebagai tersangka ini karena dia telah diduga membeli sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Iptu Sandi di Banjarmasin, Selasa.

Saat ini, kata dia, pelaku penadah hasil curian sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami lakukan penahanan di sel tahanan Polsek dan barang bukti hasil kejahatannya juga telah dilakukan penyitaan," ujar perwira pertama Polri itu.

Kanit Reskrim terus mengatakan bahwa pelaku berinisial ML alias Lihun (65) Wiraswasta, warga Jalan Pangeran Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Saat ini pelaku Lihun statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka dan berkas acara pemeriksaannya terus dilengkapi oleh penyidik.

Lihun dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah kendaraan bermotor hasil curian dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Tersangka Lihun tertangkap dari hasil pengembangan penyidikan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka Kemos.

"Tersangka Kemos mengaku menjual sepeda motor yang dia curi kepada Lihun sehingga keduanya kami ringkus di tempat yang berbeda," tuturnya.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka itu berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih.

Pewarta : Gunawan Wibisono
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024