Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai pengacara dalam rangkaian pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret aktris Nanie Darham.
"Salah satunya pekerjaannya sebagai pengacara, inisialnya WED," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.
WED ditangkap bersama seorang pria berinisial JA di Lobi Apartemen Oakwood, Kuningan, Jakarta Selatan, bersama seorang pria berinisial JA.
"Pada 2 Februari berhasil diamankan dua pelaku di lobi Apartemen Mega Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan. Berhasil diamankan dua orang inisial JA dan WED, ini dua-duanya laki-laki ditemukan 14,86 gram kokain," ujar Yusri.
Polisi kemudian menggeledah kediaman JA dan menemukan kokain 8,12 gram. Kemudian polisi menemukan pil H5 atau "happy five" saat menggeledah kediaman WED.
Setelah menangkap JA dan WED, polisi kemudian memeriksa keduanya secara intensif. Keduanya mengaku membeli kokain dari seorang wanita berinisial NAD alias Nanie Darham.
"Kedua orang ini memesan kokain kepada NAD," katanya.
Polisi kemudian bergerak untuk mengamankan Nanie. Saat penangkapan Nanie Darham di kediamannya, polisi tidak menemukan kokain tetapi menyita satu butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Nanie, JA dan WED terancam hukuman 20 tahun penjara seperti yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika
"Salah satunya pekerjaannya sebagai pengacara, inisialnya WED," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.
WED ditangkap bersama seorang pria berinisial JA di Lobi Apartemen Oakwood, Kuningan, Jakarta Selatan, bersama seorang pria berinisial JA.
"Pada 2 Februari berhasil diamankan dua pelaku di lobi Apartemen Mega Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan. Berhasil diamankan dua orang inisial JA dan WED, ini dua-duanya laki-laki ditemukan 14,86 gram kokain," ujar Yusri.
Polisi kemudian menggeledah kediaman JA dan menemukan kokain 8,12 gram. Kemudian polisi menemukan pil H5 atau "happy five" saat menggeledah kediaman WED.
Setelah menangkap JA dan WED, polisi kemudian memeriksa keduanya secara intensif. Keduanya mengaku membeli kokain dari seorang wanita berinisial NAD alias Nanie Darham.
"Kedua orang ini memesan kokain kepada NAD," katanya.
Polisi kemudian bergerak untuk mengamankan Nanie. Saat penangkapan Nanie Darham di kediamannya, polisi tidak menemukan kokain tetapi menyita satu butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Nanie, JA dan WED terancam hukuman 20 tahun penjara seperti yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika