Bapenda Sumsel tingkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor
Selasa, 28 Januari 2020 18:54 WIB
Petugas kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melayani warga mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor. (ANTARA FOTO/Feny Selly/16).
Palembang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berupaya meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor yang telah dicapai pada 2019 sebesar Rp979 miliar.
"Kami terus berupaya menggali potensi penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor dengan mengeluarkan kebijakan untuk kendaraan bekas yang baru dibeli wajib disertai proses balik nama," kata Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah di Palembang, Selasa.
Kebijakan tersebut baru diterapkan pada awal tahun 2020 ini untuk pembelian sepeda motor bekas dengan didukung payung hukum Pergub Nomor 21 tahun 2019.
"Jika tahun-tahun sebelumnya masyarakat yang membeli sepeda motor bekas tidak ada aturan yang menegaskan harus langsung balik nama, kini wajib sehingga diharapkan capaian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bisa lebih maksimal," jelasnya.
Dia menyebutkan, penerimaan pajak kendaraan bermotor yang diperoleh Bapenda Sumsel selama 2019 mencapai Rp979 miliar atau melebihi dari target yang ditetapkan.
Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai 108,18 persen, dari target Rp905 miliar terealisasi Rp979 miliar.
Melihat realisasi penerimaan PKB tahun lalu melebihi target yang ditetapkan, pihaknya berupaya lebih baik pada 2020 ini dengan meningkatkan target pendapatan dari sektor tersebut dan sektor lainnya.
Berdasarkan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor tersebut, kesadaran masyarakat di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini membayar pajak cukup tinggi.
Meskipun telah menunjukkan kesadaran yang cukup tinggi, pihaknya terus berupaya melakukan berbagai tindakan yang dapat mendorong masyarakat lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor, terang kepala Bapenda Sumsel.
"Kami terus berupaya menggali potensi penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor dengan mengeluarkan kebijakan untuk kendaraan bekas yang baru dibeli wajib disertai proses balik nama," kata Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah di Palembang, Selasa.
Kebijakan tersebut baru diterapkan pada awal tahun 2020 ini untuk pembelian sepeda motor bekas dengan didukung payung hukum Pergub Nomor 21 tahun 2019.
"Jika tahun-tahun sebelumnya masyarakat yang membeli sepeda motor bekas tidak ada aturan yang menegaskan harus langsung balik nama, kini wajib sehingga diharapkan capaian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bisa lebih maksimal," jelasnya.
Dia menyebutkan, penerimaan pajak kendaraan bermotor yang diperoleh Bapenda Sumsel selama 2019 mencapai Rp979 miliar atau melebihi dari target yang ditetapkan.
Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai 108,18 persen, dari target Rp905 miliar terealisasi Rp979 miliar.
Melihat realisasi penerimaan PKB tahun lalu melebihi target yang ditetapkan, pihaknya berupaya lebih baik pada 2020 ini dengan meningkatkan target pendapatan dari sektor tersebut dan sektor lainnya.
Berdasarkan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor tersebut, kesadaran masyarakat di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini membayar pajak cukup tinggi.
Meskipun telah menunjukkan kesadaran yang cukup tinggi, pihaknya terus berupaya melakukan berbagai tindakan yang dapat mendorong masyarakat lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor, terang kepala Bapenda Sumsel.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bank Sumsel Babel hadirkan program Kredit Kendaraan Bermotor, sasar ASN hingga PPPK
31 March 2026 20:27 WIB
Kendaraan pribadi dominasi trafik arus balik Lebaran 2026 di GT Kramasan Palembang
28 March 2026 18:35 WIB
Tembus 18.500 Kendaraan, puncak arus mudik di Tol Kayuagung-Palembang terjadi lebih awal
19 March 2026 20:34 WIB