BBKSDA terima peyerahan seekor kucing kuwuk
Jumat, 10 Januari 2020 9:43 WIB
Balai Besar Konservasi Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara menerima seekor Kucing Kuwuk "Prionailurus Bengalensis" dari warga. (ANTARA/HO)
Medan (ANTARA) - Petugas Balai Besar Konservasi Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara menerima penyerahan satwa liar yang dilindungi, seekor kucing kuwuk (Prionailurus Bengalensis) dari warga Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Kucing kuwuk ini diserahkan secara langsung oleh Ahmad Tarmizi Nasution warga Desa Damuli Pekan/Siranggong, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara," kata Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi melalui Humas Andoko Hidayat, di Medan, Kamis.
Ia menyebutkan, kucing kuwuk atau biasa juga disebut kucing congkok diserahkan oleh Tarmizi kepada petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, Rabu (8/1).
"Satwa yang dilindungi itu masih kecil berusia 6 bulan, dan berjenis kelamin betina," ujar Andoko.
Ia mengatakan, selanjutnya satwa tersebut dilakukan tahapan rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Pak Ahmad pemilik kucing kuwuk menyerahkan satwa yang dilindungi itu secara sukarela dan tidak ada pemaksaan dari pihak manapun juga. Ini adalah kesadaran cukup tinggi untuk penyelamatan satwa tersebut," katanya.
Satwa kucing kuwuk dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
"Kucing kuwuk ini diserahkan secara langsung oleh Ahmad Tarmizi Nasution warga Desa Damuli Pekan/Siranggong, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara," kata Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi melalui Humas Andoko Hidayat, di Medan, Kamis.
Ia menyebutkan, kucing kuwuk atau biasa juga disebut kucing congkok diserahkan oleh Tarmizi kepada petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, Rabu (8/1).
"Satwa yang dilindungi itu masih kecil berusia 6 bulan, dan berjenis kelamin betina," ujar Andoko.
Ia mengatakan, selanjutnya satwa tersebut dilakukan tahapan rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Pak Ahmad pemilik kucing kuwuk menyerahkan satwa yang dilindungi itu secara sukarela dan tidak ada pemaksaan dari pihak manapun juga. Ini adalah kesadaran cukup tinggi untuk penyelamatan satwa tersebut," katanya.
Satwa kucing kuwuk dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kementerian Lingkungan Hidup cabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut dan Sumbar
26 January 2026 16:08 WIB
Polda Sumsel kirim bantuan logistik untuk korban bencana di Aceh dan Sumut
22 December 2025 22:25 WIB
Warga tiga desa di perbukitan Tapanuli Tengah masih terisolir, sulit akses bantuan
08 December 2025 8:29 WIB
Terpopuler - Warta Bumi
Lihat Juga
Pemprov Sumsel-Icraf luncurkan aplikasi SiAlam permudah akses perhutanan sosial
10 December 2025 18:10 WIB