Medan (ANTARA) - Petugas Balai Besar Konservasi Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara menerima penyerahan satwa liar yang dilindungi, seekor kucing kuwuk  (Prionailurus Bengalensis) dari warga Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Kucing kuwuk ini diserahkan secara langsung oleh Ahmad Tarmizi Nasution warga Desa Damuli Pekan/Siranggong, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara," kata Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi melalui Humas Andoko Hidayat, di Medan, Kamis.

Ia menyebutkan, kucing kuwuk atau biasa juga disebut kucing congkok diserahkan oleh Tarmizi kepada petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, Rabu (8/1).

"Satwa yang dilindungi itu masih kecil berusia 6 bulan, dan berjenis kelamin betina," ujar Andoko.

Ia mengatakan, selanjutnya satwa tersebut dilakukan tahapan rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Pak Ahmad pemilik kucing kuwuk menyerahkan satwa yang dilindungi itu secara sukarela dan tidak ada pemaksaan dari pihak manapun juga. Ini adalah kesadaran cukup tinggi untuk penyelamatan satwa tersebut," katanya.

Satwa kucing kuwuk dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
 

Pewarta : Munawar Mandailing
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024