Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan muncikari berinisial S sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus prostitusi yang menyeret publik figur seorang finalis Putri Pariwisata tahun 2016 berinisial PA.

"Yang bersangkutan menjadi DPO di Polda Jatim dan hari ini sudah ditandatangani penetapannya," kata Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.

Ia menjelaskan ciri-ciri DPO S, yaitu kelahiran Toboali, Bangka Belitung pada 6 Agustus 1988, tinggi badan 160 centimeter dan berpenampilan modis dengan status pekerjaan mahasiswa di KTP-nya.

Mengenai keterkaitan S dengan tersangka J yang telah ditahan dalam kasus prostitusi tersebut, Gideon menjelaskan peran mereka masih satu rangkaian dalam konteks jaringan prostitusi.

"Bisa dikatakan muncikari karena dia telah menyuplai dengan memberikan data, yang menerima keuntungan memudahkan terjadinya prostitusi," ucapnya.

Sementara itu, terkait peran S, Gideon enggan menjawab dengan rinci, karena Polda Jatim harus memeriksa S terlebih dahulu agar bisa mengungkap peran yang bersangkutan.

"Nanti tunggu penyidikan, setelah kami lakukan penangkapan dalam waktu yang singkat," kata perwira menengah tersebut.

Gideon memastikan polisi telah mengantongi tempat keberadaan muncikari S, meskipun diakuinya keberadaannya terus berpindah-pindah.

Mengenai keterkaitan publik figur lain dalam kasus itu, ia meminta bersabar dan menunggu tersangka S tertangkap.

Pewarta : Fiqih Arfani/Willy Irawan
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024