Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan apel gelar pasukan gabungan Operasi Zebra Musi 2019 yang dijadwalkan berlangsung mulai 23 Oktober hingga 5 November.

Apel yang diikuti lebih dari 500 personel gabungan itu dipimpin Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri di lapangan Kantor Direktorat Lalu Lintas, Palembang, Rabu, ditandai penyematan pita operasi kepada perwakilan personel polisi lalu lintas, polisi militer, dan dinas perhubungan.

Kapolda pada kesempatan itu mengatakan kegiatan Operasi Zebra Musi 2019 ini bertujuan untuk menertibkan pengendara yang melanggar aturan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Selain itu, sesuai dengan tema Operasi Zebra Musi (OPM) diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas.

Peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas penting dilakukan untuk menekan angka kecelakaan yang sebagian besar disebabkan faktor kesalahan manusia (human error).

Sementara bagi petugas yang terlibat dalam kegiatan operasi tersebut diminta tetap menggunakan Tiga S yakni Senyum, Salam dan Sapa.

"Kemudian, petugas di lapangan diingatkan untuk menghindari argumentasi di jalan serta melakukan penegakan hukum dengan sopan santun," kata kapolda.

Sebelumnya, Polda Sumsel menggelar Operasi Patuh Musi selama dua pekan mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019.

Kegiatan Operasi Patuh Musi 2019 difokuskan terhadap delapan pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan pengendara kendaraan roda dua dan empat.

Delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi seperti pengendara sepeda motor tidak memakai helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), pengendara kendaraan yang usianya di bawah umur atau belum memenuhi persyaratan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kemudian menindak tegas pengendara melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk, menggunakan telepon seluler, melebihi batas kecepatan dan muatan, menggunakan sirene dan lampu strobo, serta melanggar rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024