Bogor (ANTARA) - Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat.

Baca juga: Dewas KPK bentuk pengawasan terhadap lembaga

Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang. Jokowi berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada perioe 2019-2024.

Kepala Negara juga meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat.

Baca juga: Ini penjelasan Menkumham soal revisi UU KPK yang disahkan DPR

"Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujar Presiden.

Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) RUU KUHP telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU tersebut pada Minggu (15/9), dan tinggal menyempurnakan penjelasan beberapa pasal di dalamnya.

Sejumlah pasal yang kontroversial antara lain pasal penghinaan presiden, pasal aborsi, terkait makna zina atau persetubuhan diluar pernikahan, dan pasal pencabulan sesama jenis.

Baca juga: Ini pandangan pemerintah terkait revisi UU KPK
 

Pewarta : Bayu Prasetyo
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024