Fadia Arafiq diperiksa soal korupsi RSUD Kraton
Selasa, 17 September 2019 20:33 WIB
Mantan Wakil Bupati Pekalongan Fadia Arafiq usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa malam (ANTARA FOTO/I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Mantan Wakil Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana insentif manajerial RSUD Kraton Pekalongan.
Wakil bupati periode 2011-2016 tersebut, dimintai keterangan dengan terdakwa mantan Direktur RSUD Kraton Teguh Imanto dan mantan Wakil Direktur Agus Bambang Suryadana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa malam.
Dalam keterangannya, Fadia menegaskan tidak pernah menerima sepeser pun uang yang merupakan hak pegawai RSUD itu.
Ia membantah keterangan Kabag Keuangan RSUD Kraton Ryzki Tesa Malela dalam penyidikan perkara ini yang menyatakan dirinya menerima uang sebesar Rp30 juta.
"Tidak pernah terima. Bertemu saja hanya satu kali," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara itu.
Dalam kesaksiannya, Fadia juga mengungkapkan pengalamannya selama 5 tahun menjabat sebagai wakil bupati yang tidak pernah dilibatkan oleh Bupati Amat Antono dalam mengelola pemerintahan.
Ia mengaku hanya sebulan sekali mengikuti rapat bersama dinas-dinas.
Kemudian, dirinya juga mengaku sesekali ditugaskan untuk mewakili bupati, misal, di peresmian pasar.
"Pagi datang ke kantor, makan siang, lalu kalau jam pulang kantor ya pulang," ungkapnya.
Fadia yang mengaku tidak mengerti soal pemerintahan itu juga tidak pernah menyampaikan protes ke bupati soal tidak adanya tugas yang harus dilakukannya itu.
Wakil bupati periode 2011-2016 tersebut, dimintai keterangan dengan terdakwa mantan Direktur RSUD Kraton Teguh Imanto dan mantan Wakil Direktur Agus Bambang Suryadana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa malam.
Dalam keterangannya, Fadia menegaskan tidak pernah menerima sepeser pun uang yang merupakan hak pegawai RSUD itu.
Ia membantah keterangan Kabag Keuangan RSUD Kraton Ryzki Tesa Malela dalam penyidikan perkara ini yang menyatakan dirinya menerima uang sebesar Rp30 juta.
"Tidak pernah terima. Bertemu saja hanya satu kali," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara itu.
Dalam kesaksiannya, Fadia juga mengungkapkan pengalamannya selama 5 tahun menjabat sebagai wakil bupati yang tidak pernah dilibatkan oleh Bupati Amat Antono dalam mengelola pemerintahan.
Ia mengaku hanya sebulan sekali mengikuti rapat bersama dinas-dinas.
Kemudian, dirinya juga mengaku sesekali ditugaskan untuk mewakili bupati, misal, di peresmian pasar.
"Pagi datang ke kantor, makan siang, lalu kalau jam pulang kantor ya pulang," ungkapnya.
Fadia yang mengaku tidak mengerti soal pemerintahan itu juga tidak pernah menyampaikan protes ke bupati soal tidak adanya tugas yang harus dilakukannya itu.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Dolly Rosana
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Modus korupsi Fadia Arafiq, gunakan perusahaan keluarga untuk kuasai proyek outsourcing
05 March 2026 4:58 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB