Jambi (ANTARA) - Para petani di Jambi yang menjadi korban aksi intimidasi hingga penipuan yang dilakukan oleh kelompok Serikat Batanghari Mandiri (SMB) menuntut seluruh pihak agar menegakkan keadilan dalam proses hukum kasus SMB.

Tokoh masyarakat Desa Bukit Bakar, Kabupaten Tebo, Amin saat dihubungi, Senin mengatakan, dirinya berharap agar semua pihak bisa menegakkan keadilan yang seadil adilnya dalam memproses kasus SMB dengan pimpinan Muslim yang saat ini sedang ditangani Polda Jambi untuk proses hukumnya.

Dalam proses hukum tersebut, dia minta kasus kelompok SMB ini bisa diungkap sebenar-benarnya dengan menegakkan keadilan sehingga warga yang menjadi korban SMB tidak dirugikan.

"Dalam kasus SMB, akhir-akhir ini masih ada sekelompok orang yang mencoba membela mereka, tanpa melihat fakta yang sebenarnya yang dialami para korban intimidasi dari kelompok SMB di lapangan. Kami berharap semua pihak benar-benar dapat mengungkap dan menegakkan keadilan yang sangat kami tunggu-tunggu," ungkap Amin.

Masih banyak hal-hal yang tidak terungkap terkait keburukan dari kelompok SMB yang aksinya sudah mereka lakukan selama satu tahun terakhir. Publik perlu tahu bahwa SMB bukanlah kelompok tani, melainkan kelompok yang melakukan tindakan kriminalitas yang berkedok kelompok tani.

Amin juga menegaskan bahwa SMB Batanghari yang diketuai Muslim juga memanfaatkan Suku Anak Dalam (SAD ) di balik penguasaan lahan milik perusahaan swasta sejak April 2018 dan selama ini Muslim telah memperdayai dan memanfaatkan warga SAD untuk membantu pihak SMB menguasai lahan dengan iming-iming perluasan lahan garapan.

Sementara itu, Imron, petani kelapa sawit asal Kabupaten Batanghari, juga mengaku bahwa dirinya merupakan salah satu korban penipuan yang dilakukan oleh kelompok SMB.

Kasus Imron bermula saat dirinya bertransaksi dengan kelompok SMB dan membeli lahan dari mereka, yang sampai saat ini tidak ada kejelasannya. Padahal uang pembelian lahan sudah diserahkan kepada pimpinan SMB, Muslim.

Imron ketika itu bersama lima rekannya membeli lahan yang dijanjikan seluas 3,5 ha dengan memberikan uang sebesar Rp8 juta hingga Rp15 juta per orang.

Namun sampai saat ini lahan yang dijanjikan tidak pernah ada dan tidak diketahui dimana letaknya, karena kasus SMB lebih dahulu diungkap oleh kepolisian.

Meski begitu, Imron mengaku bersyukur karena akhirnya kasus ini dapat terungkap. Imron berharap, keadilan dapat ditegakkan dalam kasus tersebut.

Selain itu, kelompok SMB juga diketahui sudah mempersenjatai diri dengan bambu runcing dan kecepek (senjata api rakitan) yang biasa digunakan SAD untuk berburu.

Kelompok SMB selama ini diketahui telah berusaha merekrut masyarakat lokal asli desa untuk membantu mereka, mengusai lahan yang sudah ditanami tanaman milik perusahaan swasta dengan membayar iuran Rp1 juta sampai Rp3 juta dengan dijanjikan pemberian lahan seluas 3,5 ha.

Pascapenangkapan kelompok SMB akhirnya membuka tabir gelap praktik transaksi jual beli lahan ilegal yang selama ini telah dilakukan oleh Muslim dan kawan-kawan. Praktik ini terkuak dari pengakuan Imron yang pada tahun 2018 telah menyetorkan dana sebesar Rp8 juta pada Muslim.

Imron mengaku tergiur dengan miringnya harga yang ditawarkan oleh Muslim tanpa mengetahui bahwa lahan yang ditawarkan oleh Muslim Cc tersebut merupakan lahan kawasaan hutan yang telah diberikan izin pemanfaatan hutan tanaman rakyat (HTR) maupun hutan tanaman Industri (HTI).

Imron saat ini tersadar dan mengaku pasrah, dirinya telah termakan iming-iming janji manis Muslim dan dirinya juga telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Jambi.

Pengakuan yang sama juga diutarakan oleh Kepala desa Sengati Baru Kabupaten Batanghari, Hendrianto. Dirinya juga merupakan salah seorang korban dari penganiayaan dan penyerangan dari kelompok SMB beberapa waktu lalu sebelum kasusnya diungkap oleh Polda Jambi.

Hendrianto juga meminta keadilan untuk dapat ditegakkan seadil-adilnya, terlebih menurut Hendrianto, dirinya merupakan salah seorang korban yang hampir terbunuh akibat ulah kelompok Bersenjata SMB pada pertengahan bulan Juli lalu.
 

Pewarta : Nanang Mairiadi
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024