Baturaja (ANTARA) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menangkap AD (20), warga Desa Jagaraga, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah setempat hingga meresahkan masyarakat.

"Pelaku kami tangkap saat hendak mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman Universitas Baturaja (Unbara) pada Kamis (1/8) pukul 12.45 Wib," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Zaldi di Baturaja, Jumat.

Dalam melakukan aksinya pelaku ditemani satu orang rekannya yaitu FS yang saat ini sedang dalam pengejaran aparat kepolisian setempat karena berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Modus yang digunakan oleh para pelaku ini, yaitu dengan cara merusak kunci kontak motor Honda Beat warna hitam milik korban Dian Noviawati warga Baturaja menggunakan kunci leter T.

"Setelah berhasil merusak kunci kontak motor korban yang saat itu sedang kuliah di Unbara, pelaku langsung mendorongnya keluar dari parkiran," katanya.

Namun, lanjut dia, belum sempat membawa kabur motor korban tersebut aksi pencurian itu diketahui oleh Satpam penjaga kampus dan berhasil meringkus satu dari dua orang pelaku tersebut.

"Satu orang pelaku berinisial Ad lebih dulu ditangkap beserta barang bukti satu unit motor yang hendak mereka curi beserta kunci leter T. Ketika dilakukan pengembangan, pelaku bersedia menunjukan tempat persembunyian rekannya FS dan selanjutnya anggota langsung melakukan pengejaran," tegasnya.

Namun saat di jalan menuju tempat persembunyian FS, pelaku AD malah berusaha kabur dengan melawan petugas, sehingga anggota memberikan tembakan peringatan ke udara agar tersangka menyerahkan diri.

"Namun tembakan peringatan tersebut tidak digubris sehingga anggota kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanannya," tegas dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang saat ini sudah diamankan di Mapolsek Baturaja Timur tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.


Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024