Jakarta (ANTARA) - TMC Polda Metro Jaya menyebutkan sebanyak 1.134 pelanggaran terekam kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) selama sepekan penerapannya di Jakarta.

Mayoritas pelanggaran itu didominasi oleh pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan kendaraan ganjil-genap.

"Sudah tercatat ada 1.134 selama tujuh hari ETLE dengan fitur tambahan yang didominasi pelanggaran sabuk pengaman dan pelanggaran ganjil-genap," tulis TMC Polda Metro Jaya pada laman Twitter-nya, Senin.

Baca juga: Polri luncurkan sistem tilang elektronik

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik terhitung sejak pekan lalu, Senin (1/7).

Teknologi tilang digital itu dapat mendeteksi beragam hal yang dilakukan pengendara di dalam mobil, yakni tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan telpon genggam saat mengemudi, nomor plat ganjil-genap hingga batas kecepatan kendaraan yang sedang melaju.

Saat ini, sebanyak 12 kamera CCTV tilang elektronik telah terpasang di sepuluh titik di Jakarta, di antaranya tersebar di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin hingga kawasan Harmoni.

Baca juga: Penerapan ETLE upaya mengajak masyarakat tertib berlalu lintas

Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah DKI Jakarta rencananya akan menambah sebanyak 81 kamera ETLE untuk sejumlah kawasan pada September atau Oktober 2019 mendatang.

Dengan banyaknya kamera ETLE yang terpasang tersebut, petugas bisa lebih mudah melihat detail kendaraan pelanggar.

Baca juga: Polresta Palembang segera terapkan tilang sistem "ETLE"
Baca juga: Mulai 1 Agustus tilang kendaraan lebih muatan

Pewarta : Sugiharto Purnama
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024