Palembang (ANTARA) - Penyarahan barang bukti dan berkas tersangka pada P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) tahap kedua diserahkan penyidik Polresta Palembang ke kejaksaan negeri setempat tanpa membawa lima tersangka yang notabene anggota KPU Kota Palembang.

"Kelima tersangka tidak dihadirkan karena sedang melaksanakan rapat di KPU Kota Palembang," kata Kanit Tipikor Polresta Palembang Iptu Hamzal, Senin.

Ketika menyerahkan barang bukti pidana pemilu ke Kejari Palembang, Iptu Hamzal mengatakan, ."Mereka (KPU Palembang) sudah mengirim surat lagi ada rapat pleno. Menurut hukum, dibolehkan tidak hadir."

Barang bukti tindak pidana pemilu yang menjerat lima anggota KPU Kota Palembang dibawa penyidik Polresta Palembang dalam satu boks ukuran sedang berisi surat-surat dan berkas pemilu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Asmadi mengatakan bahwa pihaknya memiliki batas waktu menunggu penyerahan kelima tersangka dari penyidik hingga Selasa (2/7) pukul 10.00 WIB.

"Jika sampai besok tersangka belum diserahkan, kejaksaan dapat segera melimpahkan berkas kelima tersangka ke Pengadilan Negeri Palembang tanpa kehadiran mereka. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 480 Ayat (4)," jelas Asmadi.

Setelah P-21 tahap kedua, Kejari memiliki waktu maksimal 5 hari untuk memeriksa kembali kelengkapan berkas, kemudian melimpahkannya ke pengadilan.

"Tahapan selanjutnya pengadilan yang akan melaksanakan, termasuk penjadwalan sidang," kata Asmadi.

Pewarta : Aziz Munajar
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024