Palembang (ANTARA) - Berkas perkara tindak pidana pemilu yang menjerat lima tersangka komisioner KPU Palembang dikembalikan Polresta Palembang ke Kejaksaan Negeri setempat setelah berkas dilengkapi ulang.

"Kemarin Kejaksaan Negeri Palembang mengembalikan berkas dan meminta kami melengkapi, hari ini sudah kami lengkapi dan telah kami serahkan kembali ke Kejaksaan, semoga bisa berlanjut ke tahap berikutnya," kata penyidik Sentra Gakkumdu Polresta Palembang, Iptu Hamsal, Kamis.

Menurutnya, berkas sudah dilengkapi untuk persiapan P21 dimana pelimpahan berkas sudah memasuki tahap dua, selanjutnya Kejaksaan Negeri Palembang memiliki waktu lima hari memeriksa kelengkapan lalu melimpahkannya ke pengadilan.

Sebelumnya Kejari Palembang mengembalikan berkas tersangka lima komisioner KPU Palembang pada Senin (27/6) karena dinyatakan tidak lengkap setelah tiga hari pemeriksaan ulang.

"Berkas kami kembalikan lagi ke penyidik Polresta Palembang untuk dilengkapi, jika sudah lengkap akan kami cek lagi sampai dipastikan bisa dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kasi Pidum Kejari Palembang, Yuliyati Ningsih.

Selain menyerahkan kembali berkas penyidik juga harus membawa kelima tersangka bersama dengan kelengkapan seluruh barang bukti ke Kejari sebelum dilimpahkan ke pengadilan negeri.

"Proses hukum kasus ini harus cepat, waktu sidang hanya berlangsung selama tujuh hari termasuk inkrah,” demikian Yulianti.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Palembang menetapkan ketua dan empat komisioner KPU Palembang sebagai tersangka pada 11 Juni 2019 setelah memeriksa 20 orang saksi berdasarkan laporan Bawaslu Palembang.

Dalam kasus tersebut lima Komisioner KPU Palembang diduga telah menghilangkan hak suara pemilih karena hanya melaksanakan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di 13 TPS dan tidak sesuai rekomendasi Bawaslu.
 

Pewarta : Aziz Munajar
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024