Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan belum menemukan adanya indikasi Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setiawan yang terbukti positif mengonsumsi narkoba terlibat jaringan pengedar barang terlarang itu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam beberapa hari ini, Kapolres Empat Lawang diketahui mengosumsi narkoba dari hasil pemeriksaan urine, tidak ada barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi diperoleh dari yang bersangkutan," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, di Palembang, Rabu.

Berdasarkan hasil pemeriksan itu, AKBP Agus Setiawan dikenakan sanksi displin dan resmi dicopot dari jabatan Kapolres Empat Lawang yang diamanahkan kepadanya sejak November 2017, katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya pada Jumat (11/1), para Kapolres dan pejabat jajaran Polda Sumsel lainnya dilakukan pemeriksaan urine secara mendadak dalam suatu acara di Mapolda di Palembang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine itu, hanya Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setiawan yang urinenya positif mengandung sabu dan ekstasi.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan itu yang bersangkutan langsung dikenakan sanksi disiplin pencopotan dari jabatannya, sementara jika berdasarkan pengembangan kasusnya ada indikasi keterlibatan dalam jaringan pengedar narkoba akan diproses secara pidana.

Pencopotan jabatan Kapolres Empat Lawang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/118/I/KEP 2019 tertanggal 15 Januari 2019, yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM Polri Irjen Eko Indra Heri.

Tindakan tegas terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba menunjukkan komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Poda Sumsel yang meliputi 17 kabupaten dan kota itu.

Siapapun yang terbukti mengonsumsi dan terlibat dalam jaringan pengedar narkoba akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum, kata Kapolda.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024