PIHK didorong terus perbaiki layanan haji khusus
Sabtu, 28 Juli 2018 18:02 WIB
Arsip- Jamaah Haji mengikuti rangkaian manasik Haji di Tanah Suci, Mekkah, Arab Saudi. (ANTARANews Sumsel/I016)
Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Kementerian Agama mengingatkan agar asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk terus memperbaiki pelayanannya kepada jemaah.
"Saya kira ini menjadi komitmen bersama kita, PIHK dan pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada setiap jemaah haji kita," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali saat melepas keberangkatan 81 jemaah haji khusus di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu.
Nizar Ali seperti dikutip melalui keterangan tertulis Kemenag juga berpesan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Menurut dia, setiap jemaah memiliki hak untuk memperoleh pelayanan sesuai dengan kontrak yang telah dibuat dengan pihak PIHK.
Nizar menambahkan, bahwa bila ada keluhan atau pelayanan yang tidak sesuai, maka jemaah dapat langsung mengkomunikasikan kepada PIHK. Namun, Kemenag sebagai pengawas pelaksanaan ibadah haji khusus juga akan tetap memantau pelaksanaan pelayanan ibadah haji khusus.
"Kementerian Agama akan bertindak tegas kepada PIHK apabila tidak memberikan layanan sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan minimal," tegas Nizar.
Penyelenggaraan ibadah haji khusus bukan menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan PIHK. Pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji reguler.
Karena itu Nizar mengharapkan komitmen dari PIHK untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah.
Berdasarkan data Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, jumlah PIHK yang memiliki jemaah haji khusus yang akan diberangkatkan dalam tahun 1439H/2018M sebanyak 254 PIHK, yang tergabung dalam 158 konsorsium PIHK.
"Hingga hari ini, terdapat 16.905 jemaah haji khusus yang terdaftar dalam e-Hajj. Sebanyak 12.131 jemaah atau 71 persen dari jumlah jemaah yang akan berangkat sudah selesai proses pemvisaan," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim.
Jemaah haji khusus akan diberangkatkan dari enam bandara Internasional di Indonesia, yaitu Jakarta, Surabaya, Makassar, Palembang, Pekanbaru, dan Medan. Terbanyak akan diberangkatkan dari Jakarta .
Jemaah haji khusus akan diberangkatkan sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2018. Sementara kepulangan jemaah haji khusus ke tanah air dimulai dari 26 agustus sampai dengan 12 september 2018, ujar Arfi.
Untuk memastikan kelancaran operasional monitoring keberangkatan maupun kedatangan jemaah haji khusus, Arfi pun menerangkan bahwa Kemenag telah membentuk Tim Monitoring dan Pengawasan Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Khusus Tahun 1439 H/2018 M.
"Tugas tim bertujuan menerima laporan keberangkatan dari petugas PIHK, yang kemudian memastikan jemaah berangkat dari tanah air menuju Arab Saudi," jelas Arfi.
"Saya kira ini menjadi komitmen bersama kita, PIHK dan pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada setiap jemaah haji kita," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali saat melepas keberangkatan 81 jemaah haji khusus di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu.
Nizar Ali seperti dikutip melalui keterangan tertulis Kemenag juga berpesan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Menurut dia, setiap jemaah memiliki hak untuk memperoleh pelayanan sesuai dengan kontrak yang telah dibuat dengan pihak PIHK.
Nizar menambahkan, bahwa bila ada keluhan atau pelayanan yang tidak sesuai, maka jemaah dapat langsung mengkomunikasikan kepada PIHK. Namun, Kemenag sebagai pengawas pelaksanaan ibadah haji khusus juga akan tetap memantau pelaksanaan pelayanan ibadah haji khusus.
"Kementerian Agama akan bertindak tegas kepada PIHK apabila tidak memberikan layanan sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan minimal," tegas Nizar.
Penyelenggaraan ibadah haji khusus bukan menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan PIHK. Pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji reguler.
Karena itu Nizar mengharapkan komitmen dari PIHK untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah.
Berdasarkan data Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, jumlah PIHK yang memiliki jemaah haji khusus yang akan diberangkatkan dalam tahun 1439H/2018M sebanyak 254 PIHK, yang tergabung dalam 158 konsorsium PIHK.
"Hingga hari ini, terdapat 16.905 jemaah haji khusus yang terdaftar dalam e-Hajj. Sebanyak 12.131 jemaah atau 71 persen dari jumlah jemaah yang akan berangkat sudah selesai proses pemvisaan," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim.
Jemaah haji khusus akan diberangkatkan dari enam bandara Internasional di Indonesia, yaitu Jakarta, Surabaya, Makassar, Palembang, Pekanbaru, dan Medan. Terbanyak akan diberangkatkan dari Jakarta .
Jemaah haji khusus akan diberangkatkan sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2018. Sementara kepulangan jemaah haji khusus ke tanah air dimulai dari 26 agustus sampai dengan 12 september 2018, ujar Arfi.
Untuk memastikan kelancaran operasional monitoring keberangkatan maupun kedatangan jemaah haji khusus, Arfi pun menerangkan bahwa Kemenag telah membentuk Tim Monitoring dan Pengawasan Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Khusus Tahun 1439 H/2018 M.
"Tugas tim bertujuan menerima laporan keberangkatan dari petugas PIHK, yang kemudian memastikan jemaah berangkat dari tanah air menuju Arab Saudi," jelas Arfi.
Pewarta : Desi Purnamawati
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU OKU Timur fokuskan kesiapan perangkat penyelenggara pemungutan suara
17 November 2024 18:40 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Sebanyak 17 penumpang longboat selamat, kapal mati mesin di Perairan Maluku Tenggara
27 January 2026 7:34 WIB