Sumbar periksa lima perusahaan tambang tekait lingkungan
Senin, 2 Juli 2018 11:48 WIB
Arsip- Alat-alat berat dioperasikan di area tambang terbuka (open-pit mining) batu bara . (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi)
Padang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menurunkan tim untuk meninjau dugaan aktivitas tambang yang merusak lingkungan di Kabupaten Pesisir Selatan yang dilaporkan pemerintah daerah setempat pada Jumat (29/6).
"Hasil tinjauan tim ini nanti akan menjadi pertimbangan utama untuk memutuskan pencabutan izin," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit saat dihubungi dari Padang, Senin.
Ia mengatakannya terkait laporan Pemkab Pesisir Selatan atas aktivitas tambang galian C yang dinilai merusak lingkungan di daerahnya.
Pertambangan menjadi salah satu kewenangan kabupaten dan kota yang ditarik ke provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota tidak bisa mengambil tindakan terhadap pelanggaran oleh perusahaan tambang dan harus melapor untuk diambil tindakan oleh provinsi.
Lima perusahaan yang dilaporkan Pemkab Pesisir Selatan adalah PT Taruko Putra Nusantara, PT Padusi Nusantara, PT Putra Salido, PT Merapi Anugerah Mandiri, dan PT Mineral Sutra Pessel. Selain diduga merusak lingkungan, aktivitas penambangan yang dilakukan sebagian perusahaan tersebut justru tanpa izin. Seperti, perusahaan hanya mendapat izin eksplorasi, namun aktivitas di lapangan sudah eksplotasi.
"Tim turun hari ini dan secepatnya memberikan laporan," kata Nasrul.
Tim yang diturunkan itu terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Lingkungan Hidup, DPM & PTSP, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Sumbar.
Nasrul mengatakan, meski telah mendapatkan laporan dari Pemkab Pesisir Selatan, pemeriksaan ke lapangan tetap harus dilakukan agar tindak lanjut yang diambil sesuai dengan peraturan dan prosedur pencabutan izin yang berlaku. Pencabutan izin akan dilakukan jika memang di lapangan ditemukan ketidaksesuaian antara usaha penambangan yang dilakukan oleh lima perusahaan tersebut dengan ketentuan yang dimuat dalam izin yang telah dikeluarkan.
"Kalau memang tidak sesuai aturan, kita tindak tegas," kata dia.
"Hasil tinjauan tim ini nanti akan menjadi pertimbangan utama untuk memutuskan pencabutan izin," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit saat dihubungi dari Padang, Senin.
Ia mengatakannya terkait laporan Pemkab Pesisir Selatan atas aktivitas tambang galian C yang dinilai merusak lingkungan di daerahnya.
Pertambangan menjadi salah satu kewenangan kabupaten dan kota yang ditarik ke provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota tidak bisa mengambil tindakan terhadap pelanggaran oleh perusahaan tambang dan harus melapor untuk diambil tindakan oleh provinsi.
Lima perusahaan yang dilaporkan Pemkab Pesisir Selatan adalah PT Taruko Putra Nusantara, PT Padusi Nusantara, PT Putra Salido, PT Merapi Anugerah Mandiri, dan PT Mineral Sutra Pessel. Selain diduga merusak lingkungan, aktivitas penambangan yang dilakukan sebagian perusahaan tersebut justru tanpa izin. Seperti, perusahaan hanya mendapat izin eksplorasi, namun aktivitas di lapangan sudah eksplotasi.
"Tim turun hari ini dan secepatnya memberikan laporan," kata Nasrul.
Tim yang diturunkan itu terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Lingkungan Hidup, DPM & PTSP, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Sumbar.
Nasrul mengatakan, meski telah mendapatkan laporan dari Pemkab Pesisir Selatan, pemeriksaan ke lapangan tetap harus dilakukan agar tindak lanjut yang diambil sesuai dengan peraturan dan prosedur pencabutan izin yang berlaku. Pencabutan izin akan dilakukan jika memang di lapangan ditemukan ketidaksesuaian antara usaha penambangan yang dilakukan oleh lima perusahaan tersebut dengan ketentuan yang dimuat dalam izin yang telah dikeluarkan.
"Kalau memang tidak sesuai aturan, kita tindak tegas," kata dia.
Pewarta : Miko Elfisha
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sebelas debt collector ditangkap karena merusak gudang perusahaan pembiayaan
21 January 2025 11:36 WIB, 2025
Merusak taman, Pj Wali Kota Bandung minta pencarian "koin Jagat" dihentikan
12 January 2025 20:35 WIB, 2025
Effendi Gazali: Politisasi agama berbahaya karena merusak persatuan
20 November 2024 16:12 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Sebanyak 17 penumpang longboat selamat, kapal mati mesin di Perairan Maluku Tenggara
27 January 2026 7:34 WIB