Mukomuko (ANTARA News Sumsel) - Berdasarkan penilaian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak dua perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau CPO di daerah itu mendapat peringkat merah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Robin Linton di Mukomuko, Rabu, mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan peringkat merah terhadap dua perusahaan CPO dari hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper).

"Dua perusahaan CPO itu, yakni PT  Karya Sawitindo Mas (KSM) dan PT Mukomuko Indah Lestari (MMIL)," ujarnya.

Karena dua perusahaan CPO di daerah itu mendapat peringkat merah dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga perusahaan itu tidak bisa mengikuti penilaian Proper tahun 2018.

Selanjutnya dua perusahaan itu harus memperbaiki kinerjanya dalam pengelolaan lingkungan agar perusahaan bisa mengikuti penilaian Proper.

"Kami belum tahu apakah tahun ini dua perusahaan itu sudah bisa atau belum mengikuti penilaian Proper," ujarnya.

Sedangkan sebanyak enam perusahaan CPO di daerah itu yang mengikuti penilaian Proper mendapat Proper biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, dia menyatakan, masih ada sebanyak empat perusahaan CPO di daerah itu yang belum sama sekali mendapatkan penilaian Proper dari Kementrian Lingkungan Hidup.

    

 

Pewarta : Indra Gultom
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024