Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Seorang pengedar narkoba jaringan Malaysia bernama Amri tewas tertembak petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian saat akan melarikan diri.
"Tersangka Amri tewas saat petugas melakukan pengembangan ke daerah Tamiang di perbatasan Aceh -Sumatera Utara, dan tersangka yang merupakan pengendali berusaha melarikan diri dan ditangkap kembali dengan melumpuhkan tersangka," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkatnya diterima Antara di Jakarta, Selasa.
Tembakan petugas mengenai bagian dada yang bersangkutan, setelah diberikan pertolongan serta dibawa ke rumah sakit. Namun diperjalanan tersangka Amri meninggal dunia, katanya.
"Pengungkapan sindikat jaringan narkotika Malaysia -Aceh - Medan, berdasarkan informasi telah terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia," kata Irjen Arman.
Kemudian pada hari Minggu (25/2) sekitar pukul 12.25 WIB telah terjadi penangkapan terhadap empat tersangka yakni Amri, Amirudin, Marpaung dan Zulkifli.
"Penangkapan dilakukan di dua lokasi di halaman Hotel Antara jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara dan Perumahan Taman Impian Indah Sakti Luhur D2 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Medan," kata Arman.
Dari empat tersangka didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15,53 kilogram dan 14 bungkus ekstasi banyaknya sekitar 79.905 butir.
(T.S035/A.F. Firman)
"Tersangka Amri tewas saat petugas melakukan pengembangan ke daerah Tamiang di perbatasan Aceh -Sumatera Utara, dan tersangka yang merupakan pengendali berusaha melarikan diri dan ditangkap kembali dengan melumpuhkan tersangka," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkatnya diterima Antara di Jakarta, Selasa.
Tembakan petugas mengenai bagian dada yang bersangkutan, setelah diberikan pertolongan serta dibawa ke rumah sakit. Namun diperjalanan tersangka Amri meninggal dunia, katanya.
"Pengungkapan sindikat jaringan narkotika Malaysia -Aceh - Medan, berdasarkan informasi telah terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia," kata Irjen Arman.
Kemudian pada hari Minggu (25/2) sekitar pukul 12.25 WIB telah terjadi penangkapan terhadap empat tersangka yakni Amri, Amirudin, Marpaung dan Zulkifli.
"Penangkapan dilakukan di dua lokasi di halaman Hotel Antara jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara dan Perumahan Taman Impian Indah Sakti Luhur D2 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Medan," kata Arman.
Dari empat tersangka didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15,53 kilogram dan 14 bungkus ekstasi banyaknya sekitar 79.905 butir.
(T.S035/A.F. Firman)