Palembang (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan menyiapkan tim untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik yang dimulai pada 28-30 Januari 2018.
"Untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terhadap verifikasi faktual 12 partai politik, KPU Sumsel telah membentuk lima tim verifikasi faktual yang dipimpin komisioner KPU Sumsel," kata komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi di Palembang, Minggu.
Dia mengatakna lima tim verifikasi faktual itu melaksanakan tugasnya memverifikasi 12 partai politik mulai 28 hingga 30 Januari 2018.
Setelah verifikasi, KPU Sumsel akan menyampaikan hasil verifikasi kepada 12 DPD pada 31 Januari 2018 dan selanjutnya ada agenda perbaikan hasil verifikasi oleh partai politik pada 1-2 Februari 2018.
KPU Sumsel akan melakukan pula verifikasi terhadap hasil perbaikan tersebut pada 3 Februari 2018.
Verifikasi hasil perbaikan itu, ujar dia, akan dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi oleh KPU Provinsi Sumsel pada 4-5 Februari 2018.
"Waktu verifikasi memang lebih singkat dibanding verifikasi faktual sebelumnya dan akan berlanjut verifikasi faktual DPC oleh KPU kabupaten/kota 30 Januari hingga 1 Februari 2018," ujarnya.
Komisioner KPU Sumsel Heny Susantih menyatakan hal yang diverifikasi menyangkut pencocokan nama ketua, sekretaris, dan bendahara (KBS) dalam Model F1-Parpol dengan SK DPP.
Ia menjelaskan ketua, sekretaris, dan bendahara parpol wajib hadir dan membawa KTA dan KTP saat verifikasi faktual.
"Dan kalau pengurus lainnya juga hadir alhamdulillah," tutur dia.
Selain itu, kata dia, mengenai keterwakilan 30 persen pengurus perempuan akan dicek. Tim akan mencocokkan nama-nama pengurus perempuan dalam Model F3-Parpol dengan SK DPP sesuai dengan sipol.
"Kemudian kantor sekretariat partai yang kita datangi harus jelas," katanya.
(T.KR-SUS/M029)
"Untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terhadap verifikasi faktual 12 partai politik, KPU Sumsel telah membentuk lima tim verifikasi faktual yang dipimpin komisioner KPU Sumsel," kata komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi di Palembang, Minggu.
Dia mengatakna lima tim verifikasi faktual itu melaksanakan tugasnya memverifikasi 12 partai politik mulai 28 hingga 30 Januari 2018.
Setelah verifikasi, KPU Sumsel akan menyampaikan hasil verifikasi kepada 12 DPD pada 31 Januari 2018 dan selanjutnya ada agenda perbaikan hasil verifikasi oleh partai politik pada 1-2 Februari 2018.
KPU Sumsel akan melakukan pula verifikasi terhadap hasil perbaikan tersebut pada 3 Februari 2018.
Verifikasi hasil perbaikan itu, ujar dia, akan dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi oleh KPU Provinsi Sumsel pada 4-5 Februari 2018.
"Waktu verifikasi memang lebih singkat dibanding verifikasi faktual sebelumnya dan akan berlanjut verifikasi faktual DPC oleh KPU kabupaten/kota 30 Januari hingga 1 Februari 2018," ujarnya.
Komisioner KPU Sumsel Heny Susantih menyatakan hal yang diverifikasi menyangkut pencocokan nama ketua, sekretaris, dan bendahara (KBS) dalam Model F1-Parpol dengan SK DPP.
Ia menjelaskan ketua, sekretaris, dan bendahara parpol wajib hadir dan membawa KTA dan KTP saat verifikasi faktual.
"Dan kalau pengurus lainnya juga hadir alhamdulillah," tutur dia.
Selain itu, kata dia, mengenai keterwakilan 30 persen pengurus perempuan akan dicek. Tim akan mencocokkan nama-nama pengurus perempuan dalam Model F3-Parpol dengan SK DPP sesuai dengan sipol.
"Kemudian kantor sekretariat partai yang kita datangi harus jelas," katanya.
(T.KR-SUS/M029)