Baturaja (ANTARANews Sumsel) - Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 2018 menerapkan kebijakan baru yaitu menggembok secara paksa setiap mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan.

"Setelah digembok kunci gemboknya akan kami bawa dan bagi, pemilik kendaraan yang ingin menjalankan lagi mobilnya wajib membayar denda," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ogan Komering Ulu (OKU) Aminilson di Baturaja, Selasa.

Dia menjelaskan, aturan tersebut akan diterapkan untuk mengurangi kemacetan dan memberikan efek jera bagi pengendara kendaraan yang selama ini biasa parkir sembarangan di pinggir jalan.

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan payung hukum agar kebijakan tersebut bisa diterapkan dalam waktu dekat.

"Peraturan daerah mengenai hal itu saat ini sedang dibahas dan mudah-mudahan bisa direalisasikan dalam waktu dekat," tegasnya.

Jika nanti payung hukumnya sudah siap, lanjut Aminislon, pihaknya akan langsung membeli 10 unit gembok mobil serta menyiagakan petugas Dishub untuk patroli keliling Kota Baturaja guna mencari mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan.

Menurut dia, sejauh ini kendaraan yang sering parkir sembarang tempat merupakan nasabah bank baik swasta maupun milik pemerintah yang ada di wilayah itu.

"Kami sudah melayangkan surat kepada pimpinan seluruh bank di OKU agar lebih memperhatikan ketertiban arus lalulintas di depan kantor mereka masing-masing," kata dia.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan segera memasang rambu lalulintas di kawasan Pasar Baru yang hilang sejak adanya pembangunan drainase di lokasi tersebut.

"Setelah proyek tersebut sudah selesai dilakukan, maka rambu lalu lintasnya akan kita pasang kembali," ujarnya.
(T.KR-EDO/K007)

Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024