Palembang (Antaranews Sumsel) - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Sumatera Selatan dibekali peraturan kode etik penyelenggara dalam menghadapi pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018.

Pembekalan itu dilaksanakan pada kegiatan bimbingan teknis yang dihadiri anggota DKPP RI yang juga mantan komisioner KPU, Ida Budiati di Palembang, Jumat.

Dalam paparannya Ida Budiati menekankan tanggung jawab moral dan hukum bagi penyelenggara dalam melayani hak memilih. Penyelenggara untuk menjaga akses pemilih dan roda pemerintahan secara berkala.

Ia juga mengingatkan Panwas bahwa akses kewenangan yang lebih besar menimbulkan kecenderungan pelanggaran yang besar pula.

"Kecenderungan ini akan lebih besar panwasnya yang diadukan," ujarnya, dan mengingatkan pula KPU dan Bawaslu serta jajarannya jangan mau diadu domba.

Ida juga mengingatkan, penyelenggara untuk tidak gagal paham misalnya dengan fasilitas yang diberikan kepada penyelenggara oleh pemda, karena memang tugasnya sesuai Undang-Undang.

Sementara Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan, suatu pertemuan yang jarang digelar ketika KPU Sumsel langsung bertatap muka dengan jajaran PPK dan anggota KPU kabupaten/kota.

"Semua penyelenggara siap melaksanakan tugas masing-masing dan akuntabilitas mereka bisa dipertanggungjawabkan, PPK tidak hanya cakap bicara, tapi mutlak menyiapkan dokumentasi secara administrasi dan faktual dengan baik melalui bimtek ini," katanya.

Bimtek tersebut selain menghadirkan nara sumber komisioner KPU Provinsi Sumsel juga diisi oleh Bawaslu Sumsel yang menekankan sinergisitas penyelenggara pilkada 2018 dalam rangka meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat.
(KR-SUS/I016)