Ada dalang penyebar gambar meme Setnov
Kamis, 2 November 2017 17:16 WIB
Setya Novanto ( (ANTARA/M. Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, menduga ada aktor intelektual dibalik maraknya gambar meme yang beredar di media sosial.
"Kami mencurigai ada pihak-pihak tertentu yang menyuruh atau mendanai," kata Fredrich di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu.
Fredrich menghitung ada setidaknya 60 gambar meme di medsos dengan wajah Setya Novanto yang dijadikan bahan olokan.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membenci dan menyebarkan fitnah terkait kliennya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menganut praduga tak bersalah sehingga dalam hal ini tidak membenci dan memusuhi suatu golongan apalagi klien kami Pak Setya Novanto adalah seorang Ketua DPR dan masih aktif meskipun kena masalah hukum. Kan tidak berarti dia salah. Posisi Pak Setya sebagai Ketua DPR itu selevel dengan presiden, sehingga kami harapkan tidak terjadi penghakiman yang tidak benar," katanya.
Terlebih dengan beredarnya gambar meme yang berisi olokan itu akan menggiring opini masyarakat. "Orang yang tidak tahu apa-apa akan ikut membenci," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap pelaku pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Setya Novanto melalui medsos Instagram yakni Dyann Kemala Arrizzqi (29).
Tersangka memiliki akun Instagram @dazzlingdyann. Melalui akunnya, pada 7 Oktober 2017, tersangka mengutip postingan akun medsos lain yang berisi penghinaan terhadap Setya dan mempostingnya kembali di akun tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
"Kami mencurigai ada pihak-pihak tertentu yang menyuruh atau mendanai," kata Fredrich di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu.
Fredrich menghitung ada setidaknya 60 gambar meme di medsos dengan wajah Setya Novanto yang dijadikan bahan olokan.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membenci dan menyebarkan fitnah terkait kliennya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menganut praduga tak bersalah sehingga dalam hal ini tidak membenci dan memusuhi suatu golongan apalagi klien kami Pak Setya Novanto adalah seorang Ketua DPR dan masih aktif meskipun kena masalah hukum. Kan tidak berarti dia salah. Posisi Pak Setya sebagai Ketua DPR itu selevel dengan presiden, sehingga kami harapkan tidak terjadi penghakiman yang tidak benar," katanya.
Terlebih dengan beredarnya gambar meme yang berisi olokan itu akan menggiring opini masyarakat. "Orang yang tidak tahu apa-apa akan ikut membenci," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap pelaku pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Setya Novanto melalui medsos Instagram yakni Dyann Kemala Arrizzqi (29).
Tersangka memiliki akun Instagram @dazzlingdyann. Melalui akunnya, pada 7 Oktober 2017, tersangka mengutip postingan akun medsos lain yang berisi penghinaan terhadap Setya dan mempostingnya kembali di akun tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ari: Presiden belum berniat tempuh langkah hukum untuk Agus Rahardjo
06 December 2023 14:51 WIB, 2023
Fredrich Yunadi ajukan PK terkait kasus rintangi penyidikan mantan Ketua DPR Setnov
23 October 2020 15:31 WIB, 2020