Baturaja (Antarasumsel.com) - Kapolres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, AKBP Leo Andi Gunawan berjanji segera menyelesaikan berkas kasus korupsi pengadaan seragam seluruh kepala desa yang menjerat mantan Kepala Badan Bendahara PPATK di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa setempat.
Pihak kepolisian juga menetapkan pemborongnya sebagai tersangka, karena ikut terlibat bermufakat melakukan tindak pidana korupsi, kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Leo Andi Gunawan di Baturaja, Jumat.
Kapolres mengatakan, jika saat ini berkas kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Baturaja oleh unit Tipikor Polres OKU, namun baru masuk P-18 atau berkas dikembalikan oleh jaksa ke penyidik, karena masih ada poin dalam berkas belum lengkap saat diperiksa oleh pihak kejaksaan.
"Kasus ini adalah target kita di tahun 2016, tapi karena kita harus mencari bukti dan saksi ahli hingga ke pulau Jawa, makanya kasus ini terhambat. Tapi kita janji dalam bulan ini berkas keempat tersangka sudah masuk tahap P-21," kata Kapolres.
Dijelaskannya, penetapan tersangka terhadap keempat orang ini setelah pihaknya menerima laporan hasil audit dari Badan Pemerksa Keuangan Provinsi (BPKP) yang mengatakan jika ada kerugian negara dalam pelaksanaan pengadaan seragam kepala desa tahun anggaran 2015 mencapai ratusan juta rupiah.
"Kita tetapkan keempatnya menjadi tersangka pada November 2016, setelah hasil audit dari BPKP yang menyatakan ada kerugian negara. Untuk informasi lebih lanjut kita akan ekspos setelah berkasnya mencapai P21," jelasnya.
Sementara, pihak Kejaksaan Negeri Baturaja saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurut Kajari Sugeng Sumarno, berkas ke empat tersangka sudah diserahkan untuk tahap pertama, namun ada beberapa poin yang belum lengkap.
"Makanya berkas kita kembalikan ke penyidik guna dilengkapi dan masuk ke tahap selanjutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," katanya.
Pihak kepolisian juga menetapkan pemborongnya sebagai tersangka, karena ikut terlibat bermufakat melakukan tindak pidana korupsi, kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Leo Andi Gunawan di Baturaja, Jumat.
Kapolres mengatakan, jika saat ini berkas kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Baturaja oleh unit Tipikor Polres OKU, namun baru masuk P-18 atau berkas dikembalikan oleh jaksa ke penyidik, karena masih ada poin dalam berkas belum lengkap saat diperiksa oleh pihak kejaksaan.
"Kasus ini adalah target kita di tahun 2016, tapi karena kita harus mencari bukti dan saksi ahli hingga ke pulau Jawa, makanya kasus ini terhambat. Tapi kita janji dalam bulan ini berkas keempat tersangka sudah masuk tahap P-21," kata Kapolres.
Dijelaskannya, penetapan tersangka terhadap keempat orang ini setelah pihaknya menerima laporan hasil audit dari Badan Pemerksa Keuangan Provinsi (BPKP) yang mengatakan jika ada kerugian negara dalam pelaksanaan pengadaan seragam kepala desa tahun anggaran 2015 mencapai ratusan juta rupiah.
"Kita tetapkan keempatnya menjadi tersangka pada November 2016, setelah hasil audit dari BPKP yang menyatakan ada kerugian negara. Untuk informasi lebih lanjut kita akan ekspos setelah berkasnya mencapai P21," jelasnya.
Sementara, pihak Kejaksaan Negeri Baturaja saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurut Kajari Sugeng Sumarno, berkas ke empat tersangka sudah diserahkan untuk tahap pertama, namun ada beberapa poin yang belum lengkap.
"Makanya berkas kita kembalikan ke penyidik guna dilengkapi dan masuk ke tahap selanjutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," katanya.