Nahkoda KM Zahro express menjadi tersangka
Selasa, 3 Januari 2017 13:34 WIB
Petugas gabungan mengevakuasi korban yang terbakar di dalam kapal motor Zahro Express di dermaga Muara Angke, Jakarta. (ANTARA/M Agung Rajasa/Ag/16)
Jakarta (Antarasumsel.com) - Penyidik Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap nakhoda Kapal Motor(KM) Zahro Express M Nali (51) yang terbakar pada Minggu (1/1) sehingga menewaskan 23 orang penumpang.
"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Ditpolair Polda Metro Jaya," kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hero Hendrianto saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa.
Kombes Hero mengatakan penyidik kepolisian telah menggelar perkara dua kali guna menetapkan tersangka terhadap M Nali.
Penyidik akan terus mengembangkan musibah kebakaran KM Zahro Express dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya.
M Nali dijerat Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena kelalaian mengoperasikan kapal tidak layak berlayar mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 juncto Pasal 137 dan atau Pasal 303 juncto Pasal 122 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu) dan atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 416 KUHP.
Sebelumnya, KM Zahro Express tujuan Pulau Tidung Kepulauan Seribu terbakar di sekitar Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara pada Minggu (1/1) pukul 08.30 WIB.
Kapal yang mengangkut ratusan penumpang itu terbakar setelah berlayar satu mil dari Pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Tidung.
Sejauh ini, jumlah penumpang yang meninggal dunia mencapai 23 orang, 194 orang selamat dan beberapa orang lainnya masih dalam pencarian.
"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Ditpolair Polda Metro Jaya," kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hero Hendrianto saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa.
Kombes Hero mengatakan penyidik kepolisian telah menggelar perkara dua kali guna menetapkan tersangka terhadap M Nali.
Penyidik akan terus mengembangkan musibah kebakaran KM Zahro Express dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya.
M Nali dijerat Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena kelalaian mengoperasikan kapal tidak layak berlayar mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 juncto Pasal 137 dan atau Pasal 303 juncto Pasal 122 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu) dan atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 416 KUHP.
Sebelumnya, KM Zahro Express tujuan Pulau Tidung Kepulauan Seribu terbakar di sekitar Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara pada Minggu (1/1) pukul 08.30 WIB.
Kapal yang mengangkut ratusan penumpang itu terbakar setelah berlayar satu mil dari Pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Tidung.
Sejauh ini, jumlah penumpang yang meninggal dunia mencapai 23 orang, 194 orang selamat dan beberapa orang lainnya masih dalam pencarian.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Lima ABK KM Natasya 01 selamat usai terombang-ambing 12 jam di laut Trenggalek
16 March 2026 20:07 WIB
Kecelakaan beruntun di jalur Limbangan Garut, arus mudik Bandung-Tasikmalaya macet 3 km
16 March 2026 6:34 WIB
Mati mesin dan miring 20 derajat, KM Gandha Nusantara 17 terombang-ambing di perairan Ternate
15 March 2026 19:14 WIB
Polisi terapkan sistem buka-tutup Jalintim Sumatra KM 71 pada 30 Januari 2026
27 January 2026 13:42 WIB
Polisi Banyuasin rekayasa lalu lintas respons jalan amblas di KM 13 Lintas Timur Sumatera
17 December 2025 21:07 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Iran berduka, Menteri Intelijen dan Ali Larijani tewas dalam serangan di Teheran
19 March 2026 8:23 WIB