Gubernur Sumsel setujui UMP 2017 Rp2,38 juta
Rabu, 2 November 2016 17:14 WIB
Ilustrasi - Aksi demo buruh (FOTO ANTARA)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyetujui Upah Minimun Provinsi pada 2017 Rp2,38 juta karena itu sudah disepakati bersama.
Memang benar adanya usulan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk tahun mendatang, kata gubernur di Palembang, Rabu.
Menurut dia, untuk Upah Minimun Provinsi sudah dibahas bersama di antaranya dewan pengupahan termasuk utusan pengusaha beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu setelah disepakati bersama maka pihaknya menyetujui UMP tersebut, kata dia.
Ia mengatakan, dengan disetuinya UMP tersebut diharapkan pekerja akan semakin baik kesejahteraanya.
Gubernur juga minta agar UMP tersebut terus disosialisasikan kepada pengusaha termasuk perkerja.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Selatan, Dewi Irawati mengatakan, beberapa waktu lalu telah disepakati UMP Sumsel.
Dia mengatakan, setelah dibahas bersama yang terdiri atas pemerintah, pekerja dan pengusaha disepakati penetapan UMP di Sumatera Selatan mengikuti PP No 78 tahun 2015.
Besaran UMP yang disetujui untuk Sumsel yang berlaku 2017 yakni Rp2.388.000 dan tahun ini hanya Rp2.206.000, ujar dia.
Yang jelas, UMP itu sudah disepakati bersama dan bukan sepihak, kata dia.
(U005)
Memang benar adanya usulan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk tahun mendatang, kata gubernur di Palembang, Rabu.
Menurut dia, untuk Upah Minimun Provinsi sudah dibahas bersama di antaranya dewan pengupahan termasuk utusan pengusaha beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu setelah disepakati bersama maka pihaknya menyetujui UMP tersebut, kata dia.
Ia mengatakan, dengan disetuinya UMP tersebut diharapkan pekerja akan semakin baik kesejahteraanya.
Gubernur juga minta agar UMP tersebut terus disosialisasikan kepada pengusaha termasuk perkerja.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Selatan, Dewi Irawati mengatakan, beberapa waktu lalu telah disepakati UMP Sumsel.
Dia mengatakan, setelah dibahas bersama yang terdiri atas pemerintah, pekerja dan pengusaha disepakati penetapan UMP di Sumatera Selatan mengikuti PP No 78 tahun 2015.
Besaran UMP yang disetujui untuk Sumsel yang berlaku 2017 yakni Rp2.388.000 dan tahun ini hanya Rp2.206.000, ujar dia.
Yang jelas, UMP itu sudah disepakati bersama dan bukan sepihak, kata dia.
(U005)
Pewarta :
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Universitas Muhammadiyah Palembang bangun PLTMH 10.000 Watt di SD Muara Enim
09 June 2024 7:30 WIB, 2024
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
PNM Palembang salurkan bantuan sumur bor dan menara air di Tungkal Jaya Muba
25 September 2026 19:46 WIB
Kolaborasi TNI AU dan APP Group perkuat penanganan karhutla di Sumatera Selatan
25 September 2026 19:38 WIB
Pemprov Sumsel ajak perkantoran swasta pasang ornamen budaya lokal sesuai Perda
24 September 2026 22:11 WIB
Pemkot Palembang cegah stunting jalankan program pemberian makanan tambahan
24 September 2026 22:04 WIB