Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang berupaya mendorong Tim Pengawasan Orang Asing (Poras) lebih aktif menertibkan tenaga kerja asing yang akhir-akhir ini banyak ditemukan di sejumlah daerah lain luar Sumatera Selatan masuk tanpa mematuhi Undang Undang Keimigrasian.

"Tim Poras yang dibentuk sejak Mei 2014 itu harus lebih aktif melakukan pengawasan dan penertiban tenaga kerja asing (TKA), melalui kerja keras diharapkan Ibu Kota Provinsi Sumatera Selatan ini terhindar dari masuknya pekerja atau orang asing ilegal," kata Asisten I Pemkot Palembang Harobin Mustofa, di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi dari pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, hingga kini belum ditemukan satupun TKA ilegal yang bekerja di sejumlah perusahaan dan lembaga pendidikan di kota ini dan daerah Sumsel lainnya.

Meskipun kondisinya demikian, tindakan antisipatif perlu ditingkatkan sehingga tidak ada celah sedikiitpun orang asing masuk secara ilegal atau masuk ke wilayah ini melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) secara sah namun bekerja atau melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin masuknya, katanya.

Sementara sebelumnya Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (Forsakim) Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Sarwono T Indrijanto menjelaskan bahwa petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berupaya meningkatkan pengawasan orang asing yang masuk ke wilayah setempat bersama anggota Tim Poras lainnya dari unsur Pemkot Palembang, kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.

Peningkatan pengawasan itu dilakukan untuk mencegah masuknya warga negara asing ke wilayah provinsi ini tanpa dokumen keimigrasian yang sah, menyalahi izin kunjungan seperti izin masuk untuk berwisata namun bekerja di suatu perusahaan, serta melebihi batas izin tinggal (overstay).

Petugas yang tergabung dalam "Tim Poras" melakukan pengawasan orang asing/TKA di sejumlah tempat yang menjadi pusat kegiatan orang asing, perusahaan yang biasa mempekerjakan orang asing, serta pintu-pintu masuk yang biasa digunakan untuk masuk ke daerah ini seperti bandara dan pelabuhan.

Berkat kesigapan petugas yang tergabung dalam Tim Poras itu, sepanjang 2016 ini telah diamankan enam orang warga negara asing (WNA) karena melakukan pelanggaran Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terutama terkait izin tinggal dan paspor.

Salah satu kasus terbaru yang ditangani Tim Poras yakni ditemukan warga negara asing yang mengaku berasal dari Sri Lanka atas nama Sandanam Ratnavel saat akan masuk ke wilayah ini melalui Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, pada 10 Juni 2016 tidak bisa menunjukkan paspor.

Setelah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan, warga negara Sri Lanka itu terbukti masuk ke daerah ini tanpa izin atau tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, atas pelanggaran itu yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya secara paksa (deportasi), kata dia pula.

Pewarta :
Editor : Yudi Abdullah
Copyright © ANTARA 2024