Jakarta (Antara Sumsel) - Kini persoalan serius bagi bangsa Indonesia bernama vaksin palsu. Beberapa jenis vaksin yang dipalsukan, yaitu BCG, Campak, Polio, Hepatitis B, dan Tetanus Toksoid.
        
Penggunaan vaksin palsu berpotensi membahayakan masyarakat khususnya balita dan termasuk jenis kejahatan bioterorisme.
        
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengimbau semua pelaksana pelayanan imunisasi baik di lingkup pemerintah maupun swasta untuk memeriksa kembali sumber pembelian jenis-jenis vaksin tersebut.
        
Jika sumber pembeliannya diragukan, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek minta agar tidak digunakan. Diimbau agar dinas-dinas kesehatan di semua provinsi terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
        
Pihak rumah sakit dan klinik diminta segera melapor ke dinas kesehatan terkait bila pihak orang tua pasien mengeluhkan kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) pada diri anak mereka.
        
Direktur Pengawasan Produksi Produk Terapetik BPOM Togi Junice Hutadjulu mengaku pernah menerima laporan dugaan pemalsuan vaksin pada 2013. Laporan itu datang dari pihak produsen resmi yang vaksinnya dipalsukan. Laporan serupa juga disampaikan Bareskrim Mabes Polri.
        
Memproduksi dan mengedarkan vaksin palsu, berarti para pelakunya melakukan ancaman serius dan nyata bagi jiwa manusia, terutama bayi dan balita. Karenanya pemalsuan vaksin tidak ubahnya seperti tindak terorisme bagi bangsa.
        
Para pelaku pemalsuan vaksin harus diganjar dengan hukuman yang berat, terlebih indikasinya mereka sudah lama memproduksi vaksin palsu dan mengedarkannya ke rumah sakit serta klinik kesehatan di Jakarta dan sekitarnya.
        
Ke depan, penting bagi pemerintah membuat aturan khusus terhadap jaring distribusi vaksin agar pengawasan melekat bisa terus dilakukan. Dengan begitu, pemerintah tidak boleh lagi abai terhadap kemungkinan berulangnya kejahatan serupa di masa yang akan datang.
        
Terkuaknya kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk bayi berawal dari informasi masyarakat dan pemberitaan di media massa mengenai adanya bayi yang meninggal dunia setelah diimunisasi.
        
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Jakarta mengungkapkan bahwa kasus ini sudah diselidiki sejak tiga bulan lalu dan sekarang terungkap bahwa peredaran vaksin palsu untuk imunisasi bayi sudah berlangsung selama belasan tahun.
        
Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan guna mendata jumlah balita yang ditengarai pernah divaksin menggunakan vaksin palsu.
        
Kementerian Kesehatan bersama pihak berwajib tengah mendata balita-balita yang pernah mendapat vaksin palsu agar bisa dipulihkan kondisinya dengan pemberian vaksin asli. Sejauh ini polisi telah mengamankan 10 orang tersangka dalam kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk balita.
        
Nila F Moeloek mengatakan tidak mentolelir kasus vaksin palsu karena dinilai jelas-jelas berpotensi membahayakan masyarakat khususnya balita.
        
Karena itu, Kementerian Kesehatan sangat mendukung langkah pihak berwajib dalam membongkar kasus pemalsuan vaksin dan mengungkap para pihak yang terlibat. Seluruh rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan diimbau agar menyediakan vaksin yang berasal dari distributor dan produsen resmi termasuk melalui e-catalog.
        
Terkait kasus tersebut, Avian Influenza Research Center (AIRC) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyatakan siap membantu pihak kepolisian untuk mengkaji vaksin palsu yang telah terbongkar di Tangerang Selatan pada Rabu (22/6).
   
        Tindakan Bioterorisme
   
Ketua "AIRC" Unair, Prof Dr drh Chairul Anwar Nidom MS di Surabaya masih mencari akses untuk bisa membantu kepolisian dalam mengkaji vaksin palsu ini, khususnya jenis kuman yang digunakan dalam vaksin palsu.
        
Kejahatan ini harus diurus tuntas karena bisa dikategorikan dalam tindakan bioterorisme. Tindakan bioterorisme biasanya menggunakan bahan biologis dan efek yang ditimbulkan bisa bertahun-tahun.
        
Tindakan bioterorisme lebih mengkhawatirkan dibandingkan dengan bahaya narkoba, sehingga pemerintah harus serius memberantas kejahatan ini. "Mari kita selamatkan anak-anak Indonesia," pintanya.
        
Kasus vaksin palsu ini tidak bisa hanya dilihat aspek kriminal biasa, bukan hanya masalah kerugian ekonomi dari pihak-pihak yang terpengaruh.
        
Makin jelas bahwa kasus vaksin palsu ini harus dikaji secara dalam, terkait isi vaksin palsu itu apa saja. Sebagaimana diketahui, umumnya vaksin disuntikan, jadi jika yang disuntikkan kuman maka akan berdampak pada anak-anak hingga harian, mingguan, bulanan, bahkan tahunan.
        
Jika hanya vaksin berisi air yang disuntikkan, maka masih diperbolehkan. Kemungkinan hal ini karena aspek kriminal, faktor orang lapar mencari uang, tetapi kalau ada hal lain, seperti penggunaan kuman sembarangan, maka perlu dicurigai.
        
"Kalau ada vaksin berisikan kuman sembarangan, kemudian telah disuntikkan pada anak-anak, maka bukan hanya bahaya untuk anak yang divaksin saja, tetapi juga lingkungan dan timbulnya penyakit baru yang tidak terprediksikan," papar Chairul.
        
Pemerintah tidak boleh menyederhanakan persoalan vaksin palsu ini, apalagi pelaku, khususnya kelompok produsen, kebanyakan merupakan lulusan sekolah apoteker.
        
Dan memetik pelajaran dari kasus ini, ke depan penguatan BPOM semakin penting. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah memasukkan RUU Pengawasan Obat dan Makanan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015 - 2019.
        
Dengan regulasi tersebut, peran BPOM diharapkan jauh lebih maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap makanan dan obat-obatan.
        
Pemerintah pun penting mengumumkan kepastian terhadap seluruh jenis vaksin lainnya bebas dari produk vaksin palsu. Khususnya vaksin meningitis, vaksin influenza dan pneumonia. Harapannya, jangan sampai isu vaksin palsu itu tak merembet ke persoalan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji yang sudah semakin dekat.
        
Pasalnya, vaksin meningitis diwajibkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Calon Jamaah haji dan umrah penting memiliki sertifikat yang menyatakan telah mendapat imunisasi meningitis. Sertifikat itu juga menjadi syarat bagi calon haji untuk mendapatkan visa.  
  
Sudah siapkah seluruh pemangku kepentingan yang terlibat menghadapi hal itu?

Pewarta : Edy Supriatna Sjafei
Editor : Yudi Abdullah
Copyright © ANTARA 2024