Musirawas Utara, (ANTARA Sumsel) - Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan, memberikan teguran lisan tertulis kepada manajemen PT London Sumatera (Lonsum) terkait izin pengolahan kayu pada pembukaan lahan baru.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Musirawas Utara Alfirmansyah di Musirawas Utara, Jumat, mengatakan diduga ribuan meter kubik kayu olahan tanpa izin hasil tebangan PT Lonsum saat pembukaan lahan baru mereka dan sudah menjadi keluhan berbagai elemen.
Ia mengatakan dengan tak ada izin ribuan meter kubik kayu itu otopmatis tidak membayar retribusi untuk daerah, seperti PSDH, Dana Reboisasi (DR) dan lainnya.
"Kami sudah memberikan teguran sejak Desember 2015 baik mengenai perizinan surat kayu maupun pembukaan lahan perkebunan baru, setiap membuka lahan baru wajib mengurus izin kayu olahan," tuturnya.
Untuk memonitor jumlah kayu di lahan PT Lonsum itu, kata Arfirmansyah, pihaknya sudah menurunkan tim sekaligus mengecek jumlah tegakan kayu yang sudah dipotong perusahaan tersebut karena mereka tak pernah merespon teguran dari pemerintah daerah.
Setiap pembuatan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) itu perusahaan membuat garansi Bank senilai R 250 Juta sebagai jaminan, tapi setelah dihitung dengan jumlah tegakan kayu yang sudah diambil tidak sesuai karena danany hasil penjualan kayu diduga mencapai miliaran rupiah, jelasnya.
Salah seorang manejer PT Lonsum Theo mengatakan mempersilahkan pihak terkait, termasuk yayasan yang mempersoalkan masalah kayu diduga tanpa izin menyampaikan secara tertulis ke perusahaan.
"Saya tidak lagi menangani manajemen di lapangan wilayah Kabupaten Musirawas Utara dan sudah ditarik ke kantor pusat di Palembang," tuturnya singkat.
Kata Ketua Yayasan Pucuk Kota Lubuklinggau/Musirawas Utara Efendi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musirawas Utara, menduga PT Lonsum telah melanggar pelaksanaan kegiatan pembukaan lahan di areal pelepasan kawasan hutan atau di luar izin mereka.
Setelah mendapat laporan itu, kata Efendi, pihaknya bersama rekan-rekannya turun ke lokasi dan menemukan tumpukan kayu diduga dari kawasan hutan tersebut dan belum memiliki izin sama sekali (Ilegal).
Mestinya ssebelum melakukan kegiatan di lapangan perusahaan itu mengurus berbagai perizinan antara lain pembayaran Provesi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, pergantian Nilai Tegakan (PNT) dan lainnya.
Berdasarkan informasi dari pihak terkait seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Musirawas utara, Dishut Provinsi Sumatera Selatan dan Unit Pelaksanaan tugas (UPT) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dengan tidak memiliki izin tersebut, perusahaan itu telah menyalahi prosedur yakni sejakmelakukan penebangan kayu enam bulan silam, kewajiban terhadap negara pembayaran PSDH, DR dan PNT tidak dilakukan.
Selain itu juga tidak melaporkan hasil wilayah tertentu untuk dijadikan areal dengan kriteria High Conservation Value Forest (HCVF), ujarnya.
Salah seorang warga Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Margoni mengungkapkan PT Lonsum juga melakukan pelanggaran dengan membuka lahan hutan Produksi Konfersi (HPK) seluas 417 hektare (Ha).
Sedangkan luas lahan di beberapa blok dalam kecamatan itu tercatat 3.603,58 hektare dengan tanaman kelapa sawitnya sudah berumur sekitar sembilan tahun, akhir tahun 2015 kembali membuka lahan diduga hutan kawasan untuk kebenaranya agar tim dari pihak terkait mengecek langsung ke lapangan.
"Kami sebagai warga desa sudah melaporkan kejdian itu ke Pemkab Musirawas Utara, Gubernur Sumatera Selatan, Kementerian Kehutanan dan Lingkkungan Hidup dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut pembukaan hutan kawasan tersebut," tuturnya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Musirawas Utara Alfirmansyah di Musirawas Utara, Jumat, mengatakan diduga ribuan meter kubik kayu olahan tanpa izin hasil tebangan PT Lonsum saat pembukaan lahan baru mereka dan sudah menjadi keluhan berbagai elemen.
Ia mengatakan dengan tak ada izin ribuan meter kubik kayu itu otopmatis tidak membayar retribusi untuk daerah, seperti PSDH, Dana Reboisasi (DR) dan lainnya.
"Kami sudah memberikan teguran sejak Desember 2015 baik mengenai perizinan surat kayu maupun pembukaan lahan perkebunan baru, setiap membuka lahan baru wajib mengurus izin kayu olahan," tuturnya.
Untuk memonitor jumlah kayu di lahan PT Lonsum itu, kata Arfirmansyah, pihaknya sudah menurunkan tim sekaligus mengecek jumlah tegakan kayu yang sudah dipotong perusahaan tersebut karena mereka tak pernah merespon teguran dari pemerintah daerah.
Setiap pembuatan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) itu perusahaan membuat garansi Bank senilai R 250 Juta sebagai jaminan, tapi setelah dihitung dengan jumlah tegakan kayu yang sudah diambil tidak sesuai karena danany hasil penjualan kayu diduga mencapai miliaran rupiah, jelasnya.
Salah seorang manejer PT Lonsum Theo mengatakan mempersilahkan pihak terkait, termasuk yayasan yang mempersoalkan masalah kayu diduga tanpa izin menyampaikan secara tertulis ke perusahaan.
"Saya tidak lagi menangani manajemen di lapangan wilayah Kabupaten Musirawas Utara dan sudah ditarik ke kantor pusat di Palembang," tuturnya singkat.
Kata Ketua Yayasan Pucuk Kota Lubuklinggau/Musirawas Utara Efendi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musirawas Utara, menduga PT Lonsum telah melanggar pelaksanaan kegiatan pembukaan lahan di areal pelepasan kawasan hutan atau di luar izin mereka.
Setelah mendapat laporan itu, kata Efendi, pihaknya bersama rekan-rekannya turun ke lokasi dan menemukan tumpukan kayu diduga dari kawasan hutan tersebut dan belum memiliki izin sama sekali (Ilegal).
Mestinya ssebelum melakukan kegiatan di lapangan perusahaan itu mengurus berbagai perizinan antara lain pembayaran Provesi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, pergantian Nilai Tegakan (PNT) dan lainnya.
Berdasarkan informasi dari pihak terkait seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Musirawas utara, Dishut Provinsi Sumatera Selatan dan Unit Pelaksanaan tugas (UPT) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dengan tidak memiliki izin tersebut, perusahaan itu telah menyalahi prosedur yakni sejakmelakukan penebangan kayu enam bulan silam, kewajiban terhadap negara pembayaran PSDH, DR dan PNT tidak dilakukan.
Selain itu juga tidak melaporkan hasil wilayah tertentu untuk dijadikan areal dengan kriteria High Conservation Value Forest (HCVF), ujarnya.
Salah seorang warga Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Margoni mengungkapkan PT Lonsum juga melakukan pelanggaran dengan membuka lahan hutan Produksi Konfersi (HPK) seluas 417 hektare (Ha).
Sedangkan luas lahan di beberapa blok dalam kecamatan itu tercatat 3.603,58 hektare dengan tanaman kelapa sawitnya sudah berumur sekitar sembilan tahun, akhir tahun 2015 kembali membuka lahan diduga hutan kawasan untuk kebenaranya agar tim dari pihak terkait mengecek langsung ke lapangan.
"Kami sebagai warga desa sudah melaporkan kejdian itu ke Pemkab Musirawas Utara, Gubernur Sumatera Selatan, Kementerian Kehutanan dan Lingkkungan Hidup dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut pembukaan hutan kawasan tersebut," tuturnya.