Disnaker siap terima pengaduan soal THR
Kamis, 10 Juli 2014 10:20 WIB
Tunjangan hari raya (FOTO ANTARA)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Sumatera Selatan telah menyiapkan tim untuk menerima pengaduan karyawan atau buruh yang belum memperoleh tunjangan hari raya sampai sepekan sebelum Lebaran.
"Kami telah menyampaikan surat edaran wali kota terkait imbauan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada beragam usaha di daerah tersebut sehingga diharapkan mematuhi ketentuan itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang Gunawan, Kamis.
Menurut dia, bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya berupa THR paling lambat seminggu sebelum lebaran diharapkan untuk segera melapor.
Posko pengaduan THR disiapkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Jalan Kapten Anwar Sastro setiap jam kerja, tambahnya.
Ia mengatakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan setiap karyawan yang telah bekerja minimal tiga bulan berhak mendapatkan THR.
Tunjangan tersebut diberikan kepada semua pekerja tanpa dibedakan status karyawan kontrak atau tetap, katanya.
Dia menjelaskan bahwa untuk memastikan surat edaran itu dilaksanakan sesuai ketentuan pihaknya juga menyampaikan ke asosiasi-asosiasi pengusaha dan pekerja.
Dengan demikian, pihaknya berharap tidak adalagi perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya.
Gunawan menambahkan bahwa informasi dari berbagai pihak terkait pembayaran THR sangat diharapkan sebagai upaya mengakomodir, "Jika terjadi masalah terkait THR bisa segera diselesaikan," ujarnya.
"Kami telah menyampaikan surat edaran wali kota terkait imbauan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada beragam usaha di daerah tersebut sehingga diharapkan mematuhi ketentuan itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang Gunawan, Kamis.
Menurut dia, bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya berupa THR paling lambat seminggu sebelum lebaran diharapkan untuk segera melapor.
Posko pengaduan THR disiapkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Jalan Kapten Anwar Sastro setiap jam kerja, tambahnya.
Ia mengatakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan setiap karyawan yang telah bekerja minimal tiga bulan berhak mendapatkan THR.
Tunjangan tersebut diberikan kepada semua pekerja tanpa dibedakan status karyawan kontrak atau tetap, katanya.
Dia menjelaskan bahwa untuk memastikan surat edaran itu dilaksanakan sesuai ketentuan pihaknya juga menyampaikan ke asosiasi-asosiasi pengusaha dan pekerja.
Dengan demikian, pihaknya berharap tidak adalagi perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya.
Gunawan menambahkan bahwa informasi dari berbagai pihak terkait pembayaran THR sangat diharapkan sebagai upaya mengakomodir, "Jika terjadi masalah terkait THR bisa segera diselesaikan," ujarnya.
Pewarta : Oleh Nila Ertina
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Update OTT Cilacap: KPK sita Rp610 Juta dari bupati terkait dugaan pungli THR
14 March 2026 20:43 WIB
Terpopuler - Berita Palembang
Lihat Juga
BKOW Sumsel latih perempuan buat 'chunky bag' untuk dorong ekonomi keluarga
25 September 2026 20:02 WIB
Penantian sejak 2014, Pemkot dan DPRD Palembang sahkan Raperda Pemajuan Kesenian
23 September 2026 20:34 WIB