Jakarta (ANTARA Sumsel) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengundur batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2013 melalui e-filing untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak menikmati fasiltas tersebut.
        
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Kismantoro Petrus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./2014.
        
Keputusan tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh menggunakan fasilitas e-filing sampai dengan tanggal 30 April 2014 tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
        
Dengan demikian, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013 melalui e-filing setelah tanggal 31 Maret 2014 atau sebelum tanggal 1 Mei 2014, tidak dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT.
        
"Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 diharapkan dapat menggunakan kesempatan tersebut," sebut Kismantoro Petrus.


Pewarta : Oleh: Agus Salim
Editor : Yudi Abdullah
Copyright © ANTARA 2024