Anas bisa ajukan praperadilan soal sprindik
Kamis, 9 Januari 2014 15:58 WIB
Anas Urbaningrum (FOTO ANTARA)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum seharusnya menyampaikan permasalahan yang mengganjalnya melalui praperadilan, terkait alasan ketidakhadirannya memenuhi panggilan KPK karena belum paham isi sprindik.
Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Partai Nasional Demokrat (NasDem) Akbar Faizal di Jakarta, Kamis, mengatakan sangat wajar jika Anas meminta kejelasan atas kasus yang didakwakan kepada dirinya.
Menurut dia, adanya upaya defensif Anas Urbaningrum dalam situasi ini karena menyangkut nama baik dan kemerdekaannya sebagai warga negara. Karena itu Anas harusnya menyampaikan keinginannya melalui jalur hukum yang berlaku, praperadilan.
"Jika Anas tidak percaya lagi pada KPK, maka ia bisa menjelaskan semuanya secara gamblang di pengadilan," ujar dia.
Sementara itu, menurut kader Partai NasDem lainnya Edwin Pamimpin Situmorang, tindakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang tidak memenuhi panggilan KPK sebagai langkah yang seharusnya tidak ditempuh.
"Jika Anas tidak jelas isi sprindiknya, seharusnya ia mengajukan praperadilan atas keabsahan sprindik tersebut karena itu cara yang sesuai dengan ketentuan hukum," ujar mantan Jaksa Agung Muda Intelijen ini.
Edwin juga menyayangkan penolakan Anas Urbaningrum yang dimaknai publik sebagai sikap tidak taat hukum. Tindakannya tersebut tentu bukan sebuah contoh yang baik dari seorang tokoh bagi masyarakat.
Sebelumnya Ketua KPK Abraham mengatakan akan melakukan pemanggilan paksa jika pada kali ketiga panggilan Anas tidak juga datang menjalani pemeriksaan.
Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Partai Nasional Demokrat (NasDem) Akbar Faizal di Jakarta, Kamis, mengatakan sangat wajar jika Anas meminta kejelasan atas kasus yang didakwakan kepada dirinya.
Menurut dia, adanya upaya defensif Anas Urbaningrum dalam situasi ini karena menyangkut nama baik dan kemerdekaannya sebagai warga negara. Karena itu Anas harusnya menyampaikan keinginannya melalui jalur hukum yang berlaku, praperadilan.
"Jika Anas tidak percaya lagi pada KPK, maka ia bisa menjelaskan semuanya secara gamblang di pengadilan," ujar dia.
Sementara itu, menurut kader Partai NasDem lainnya Edwin Pamimpin Situmorang, tindakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang tidak memenuhi panggilan KPK sebagai langkah yang seharusnya tidak ditempuh.
"Jika Anas tidak jelas isi sprindiknya, seharusnya ia mengajukan praperadilan atas keabsahan sprindik tersebut karena itu cara yang sesuai dengan ketentuan hukum," ujar mantan Jaksa Agung Muda Intelijen ini.
Edwin juga menyayangkan penolakan Anas Urbaningrum yang dimaknai publik sebagai sikap tidak taat hukum. Tindakannya tersebut tentu bukan sebuah contoh yang baik dari seorang tokoh bagi masyarakat.
Sebelumnya Ketua KPK Abraham mengatakan akan melakukan pemanggilan paksa jika pada kali ketiga panggilan Anas tidak juga datang menjalani pemeriksaan.
Pewarta : Oleh: Virna P Setyorini
Editor : AWI-SEO&Digital Ads
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menpan RB sebut pendaftaran CPNS dimulai 20 Agustus dengan 250.407 formasi
16 August 2024 12:00 WIB, 2024
Menpan RB: ASN dilarang like dan komen di akun medsos capres-cawapres
09 November 2023 14:56 WIB, 2023
Menpan RB sebut Pemerintah siapkan insentif ASN pionir pindah ke IKN
31 October 2023 15:33 WIB, 2023
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polda Sumsel edukasi 2.415 warga di sembilan daerah terkait pencegahan karhutla
31 August 2026 18:55 WIB
Polisi Banyuasin tetapkan satu tersangka pembakar lahan di Kecamatan Suak Tapeh
31 August 2026 18:53 WIB
Kejati Sumsel tangani tujuh perkara karhutla dan tujuh tersangka per Agustus 2026
28 August 2026 19:55 WIB