DPRD setujui 10 Raperda Sumsel
Senin, 21 Oktober 2013 19:31 WIB
Ketua DPRD Sumatera Selatan Wasista Banbang Utoyo (FOTO antarasumsel.com/Susilawati/12)
Palembang (ANTARA Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan hanya menyetujui 10 rancangan peraturan daerah, dari 12 raperda yang diajukan pemerintah provinsi setempat untuk dibahas di lembaga legislatif tersebut.
"Sebanyak 12 raperda itu sudah dibahas oleh lima panitia khusus (pansus), tetapi hanya 10 raperda yang disetujui, sedangkan dua raperda lain ditunda pembahasannya," kata Ketua DPRD Sumatera Selatan Wasista Bambang Utoyo di Palembang, Senin.
Menurutnya, 10 raperda yang disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) itu adalah raperda tentang retribusi jasa usaha, raperda bangunan gedung, raperda penyertaan modal di Hotel Swarna Dwipa, raperda penyertaan modal ke Asuransi Bangun Askrida.
Kemudian raperda pengelolaan barang milik daerah, raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang organisasi sekda, raperda retribusi jasa umum dan raperda pengelolaan hutan produksi Sumsel.
Sementara dua raperda yang ditunda pengesahannya yakni raperda rencana tata ruang wilayah dan raperda perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan korban perdagangan orang di Sumsel, katanya.
Ia menjelaskan, tertundanya pembahasan kedua raperda tersebut, karena pansus IV yang membahas rencana tata ruang wilayah dan pansus V membahas raperda perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan korban perdagangan orang di Sumsel membutuhkan waktu lebih lama untuk membahasnya.
Kedua raperda itu, butuh pembahasan lebih komprehensif sehingga waktu pembahasannya harus diperpanjang, ujarnya.
Sementara Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengaku bisa memaklumi tertundanya pengesahan kedua raperda tersebut.
"Kedua raperda itu harus dibahas lebih detil dan komprehensif sehingga wajar untuk ditunda pengesahannya," tuturnya.
Ia mengatakan, pembentukan perda tersebut bertujuan untuk adanya kepastian hukum dalam pembangunan di daerah.
Namun perda dibuat bukan hanya untuk kepastian hukum saja, tetapi juga harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Karena itu, lanjutnya, perda disusun bukan hanya tidak bertentangan dengan aturan hukum lebih tinggi, tetapi juga tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Dalam perda yang baru disahkan oleh dewan tersebut disusun untuk menjadi landasan bagi pembangunan di Sumsel guna mempercepat kesejahteraan rakyat, katanya, katanya.
"Sebanyak 12 raperda itu sudah dibahas oleh lima panitia khusus (pansus), tetapi hanya 10 raperda yang disetujui, sedangkan dua raperda lain ditunda pembahasannya," kata Ketua DPRD Sumatera Selatan Wasista Bambang Utoyo di Palembang, Senin.
Menurutnya, 10 raperda yang disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) itu adalah raperda tentang retribusi jasa usaha, raperda bangunan gedung, raperda penyertaan modal di Hotel Swarna Dwipa, raperda penyertaan modal ke Asuransi Bangun Askrida.
Kemudian raperda pengelolaan barang milik daerah, raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang organisasi sekda, raperda retribusi jasa umum dan raperda pengelolaan hutan produksi Sumsel.
Sementara dua raperda yang ditunda pengesahannya yakni raperda rencana tata ruang wilayah dan raperda perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan korban perdagangan orang di Sumsel, katanya.
Ia menjelaskan, tertundanya pembahasan kedua raperda tersebut, karena pansus IV yang membahas rencana tata ruang wilayah dan pansus V membahas raperda perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan korban perdagangan orang di Sumsel membutuhkan waktu lebih lama untuk membahasnya.
Kedua raperda itu, butuh pembahasan lebih komprehensif sehingga waktu pembahasannya harus diperpanjang, ujarnya.
Sementara Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengaku bisa memaklumi tertundanya pengesahan kedua raperda tersebut.
"Kedua raperda itu harus dibahas lebih detil dan komprehensif sehingga wajar untuk ditunda pengesahannya," tuturnya.
Ia mengatakan, pembentukan perda tersebut bertujuan untuk adanya kepastian hukum dalam pembangunan di daerah.
Namun perda dibuat bukan hanya untuk kepastian hukum saja, tetapi juga harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Karena itu, lanjutnya, perda disusun bukan hanya tidak bertentangan dengan aturan hukum lebih tinggi, tetapi juga tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Dalam perda yang baru disahkan oleh dewan tersebut disusun untuk menjadi landasan bagi pembangunan di Sumsel guna mempercepat kesejahteraan rakyat, katanya, katanya.
Pewarta : Oleh: Susilawati
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK bawa 12 pejabat Pemkab Tulungagung ke Surabaya setelah OTT Bupati Gatut Sunu Wibowo
11 April 2026 8:40 WIB
Penduduk tembus 9 juta, kursi DPRD Sumsel diusulkan bertambah jadi 85 pada Pileg 2029
03 March 2026 9:30 WIB
KPK dalami isu pemakzulan Bupati Pati, Ketua DPRD Ali Badrudin diperiksa terkait pesan rahasia
25 February 2026 7:03 WIB
Seorang anggota DPRD Muara Enim terjaring OTT Kejati Sumsel, terkait kasus jaringan irigasi
19 February 2026 4:15 WIB