Menhut akui tak tahu pelepasan hutan Papua
Rabu, 24 Juli 2013 18:31 WIB
Ilustrasi.(FOTO ANTARA)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengaku tidak tahu menahu soal pelepasan hutan seluas 20 ribu hektare (ha) lebih di Papua kepada Golden Agri Resources (GAR).
"Saya tidak pernah mengeluarkan izin untuk Sinar Mas. Tidak ada izin," kata Zulkifli di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian mengungkapkan berdasarkan laporan Greenomics, yang dipublikasi 27 Juni 2013 menyebutkan setelah mendapatkan izin prinsip pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan pada Maret 2011, kelompok usaha Sinar Mas tersebut mengantongi izin pelepasan sebagian kawasan hutan Papua yang berlokasi di Kabupaten Jayapura seluas 20.143,30 ha pada akhir Juli 2012.
Namun, tambahnya, areal tersebut ternyata masuk ke dalam areal Penundaan Izin Baru pada Hutan Primer dan Lahan Gambut (peta moratorium) seperti tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tanggal 20 Mei 2011.
Menurut Elfian, cara satu-satunya untuk meneruskan proses pelepasan kawasan hutan adalah dengan mengeluarkannya dari peta moratorium, yang secara legal memang dimungkinkan karena telah mendapatkan izin prinsip sebelum diterbitkannya peta moratorium.
"Akhirnya, pada peta moratorium revisi I yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan pada 22 November 2011, calon areal sawit anak usaha GAR tersebut sudah dihapuskan dari areal moratorium," katanya.
Dia menjelaskan, mayoritas hutan Papua yang dilepas untuk ekspansi sawit GAR tersebut masih baik tutupan lahannya, di mana lebih dari 76 persen merupakan areal berhutan.
Bahkan, tambahnya, berdasarkan data shape file peta moratorium hasil interpretasi Kementerian Kehutanan tahun 2000, 2003, 2006, dan 2009, areal tersebut merupakan hutan primer.
"Makanya, relevan mengapa areal tersebut sempat dimasukkan ke dalam peta moratorium," ujar Elfian.
"Saya tidak pernah mengeluarkan izin untuk Sinar Mas. Tidak ada izin," kata Zulkifli di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian mengungkapkan berdasarkan laporan Greenomics, yang dipublikasi 27 Juni 2013 menyebutkan setelah mendapatkan izin prinsip pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan pada Maret 2011, kelompok usaha Sinar Mas tersebut mengantongi izin pelepasan sebagian kawasan hutan Papua yang berlokasi di Kabupaten Jayapura seluas 20.143,30 ha pada akhir Juli 2012.
Namun, tambahnya, areal tersebut ternyata masuk ke dalam areal Penundaan Izin Baru pada Hutan Primer dan Lahan Gambut (peta moratorium) seperti tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tanggal 20 Mei 2011.
Menurut Elfian, cara satu-satunya untuk meneruskan proses pelepasan kawasan hutan adalah dengan mengeluarkannya dari peta moratorium, yang secara legal memang dimungkinkan karena telah mendapatkan izin prinsip sebelum diterbitkannya peta moratorium.
"Akhirnya, pada peta moratorium revisi I yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan pada 22 November 2011, calon areal sawit anak usaha GAR tersebut sudah dihapuskan dari areal moratorium," katanya.
Dia menjelaskan, mayoritas hutan Papua yang dilepas untuk ekspansi sawit GAR tersebut masih baik tutupan lahannya, di mana lebih dari 76 persen merupakan areal berhutan.
Bahkan, tambahnya, berdasarkan data shape file peta moratorium hasil interpretasi Kementerian Kehutanan tahun 2000, 2003, 2006, dan 2009, areal tersebut merupakan hutan primer.
"Makanya, relevan mengapa areal tersebut sempat dimasukkan ke dalam peta moratorium," ujar Elfian.
Pewarta : Pewarta: Subagyo
Editor : AWI-SEO&Digital Ads
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wabup OKU Timur lepas keberangkatan JCH kloter III menuju asrama haji, ingatkan jaga kesehatan
05 May 2025 14:43 WIB, 2025
Kemenkumham Sumsel gelar pisah sambut Pimti dan pelepasan purna bakti Kakanwil Ilham
31 December 2024 17:32 WIB, 2024
10 Tenaga Non ASN Muba peroleh penghargaan upacara pelepasan purna tugas
08 August 2024 10:55 WIB, 2024
Tahapan pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat proses pelepasan kawasan hutan
05 July 2024 0:06 WIB, 2024
Kemenkumham Sumsel ikuti apel kesiapan pengamanan Idul Fitri dan mudik bareng
18 April 2023 18:05 WIB, 2023
Terpopuler - Warta Bumi
Lihat Juga
APKI dukung pasar karbon kehutanan untuk perkuat daya saing industri hijau indonesia
13 May 2026 12:36 WIB
Pertamina Patra Niaga dan masyarakat Sungsang IV Banyuasin kembangkan ekowisata mangrove
04 May 2026 21:27 WIB