Gorontalo (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Kota tetapkan tiga orang tersangka kekerasan terhadap beberapa jurnalis, terkait insiden penyerangan kantor TVRI Gorontalo, 26 Maret 2013.
         
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Gorontalo Kota, IPTU Adi Pradana, Jumat, mengatakan, pihaknya telah menetapkan masing masing tersangka dengan inisial Dk, On, dan En, yang diduga merampas kamera milik wartawan pada saat insiden pendudukan massa salah satu pasangan wali kota dan wakil wali kota, di kantor LPP TVRI beberapa waktu lalu.
         
"Mereka akan kita periksa lebih lanjut, surat panggilan akan dilayangkan hari ini," Adi.
         
Selain diduga merampas kamera, mereka juga memaksa sejumlah wartawan yang meliput saat itu untuk menghapus gambar rekaman kejadian pendudukan stasiun TVRI.
         
Hingga saat ini polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap empat jurnalis yang sebelumnya telah melapor, dan para saksi atau pelapor itu telah menyerahkan rekaman gambar saat insiden itu terjadi untuk digunakan sebagai bukti.
         
Para saksi atau pelapor yang mengalami pengancaman tersebut masin-masing adalah Andri Arnold (Metro TV), Rully Lamusu (ANTV), Farid Utina (Trans7) dan Agus Limehu (Mimoza).
         
"Target kami paling lambat dalam satu pekan ke depan kasus ini sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Adi.
         
Hingga saat ini juga, pihak kepolisian masih menunggu pihak  TVRI Gorontalo untuk melapor secara resmi atas insiden yang terjadi pada 25 maret 2013 lalu itu.

Pewarta : Oleh Wahiyudin Mamonto
Editor : Yudi Abdullah
Copyright © ANTARA 2024