SMS berbasis biaya lebih menguntungkan
Sabtu, 9 Juni 2012 15:38 WIB
Ilustrasi- Telepon selular (HP) (FOTO ANTARA)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kemenkominfo menyatakan pemberlakuan skema SMS berbasis interkoneksi yang efektif 1 Juni 2012 akan lebih menguntungkan konsumen karena kualitas layanan yang makin baik, konsumen sedikit banyak terhindar dari SMS spam (sampah).
"Peraturan yang mengatur skema interkoneksi SMS "cost based" (berbasis biaya) ini tetap dijalankan. Tentu saja ada sebagian publik yang belum paham soal aturan tersebut, dan apa untung ruginya, namun kita tetap memberikan sosialisasi dari kebijakan tersebut," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Jumat.
Terhitung 1 Juni 2012, skema interkoneksis SMS berubah dari sebelumnya Sender Keep All (SKA) menjadi berbasis biaya (cost based).
Adapun biaya terminasi SMS antar operator mengikuti hasil perhitungan biaya interkoneksi tahun 2010, yaitu sebesar Rp 23 per SMS.
Perbedaan antara pola SKA dan "cost based", bahwa pada SKA keuntungan dari hasil pengiriman SMS seluruhnya diperoleh operator pengirim SMS, sedangkan SMS berbasis interkoneksi, memungkinkan "revenue sharing" antara operator pengirim dan penerima.
Meski demikian, diutarakan Gatot, biaya sebesar Rp23 ini bukanlah yang menjadi tarif pungut kepada konsumen, sebab operator akan memperhitungkan juga biaya interkoneksi ditambah biaya retail activity seperti biaya produksi, pemasaran, profit margin dan lainnya.
"Biaya SMS pasti lebih besar dari Rp23, namun berapa besarannya tergantung masing-masing operator. Kami tidak menetapkan tarif retail per SMS, kami atur biaya terminasi antar operator agar adil bagi seluruh penyelenggara," ujarnya.
Namun, Gatot meragukan operator berani menaikkan tarif SMS tanpa memperbaiki kualitas layanan. "Itu sama dengan bunuh diri, karena pelanggan akan beralih operator lain yang tarifnya lebih murah namun kualitas jaringannya lebih handal," ujarnya.
Ditambahkan Gatot, dengan peraturan tersebut tidak ada larangan operator memberikan tarif gratis SMS, namun operator yang bersangkutan akan membayar mahal karena ketentuannya bahwa pengirim juga dikenakan tarif SMS.
"Penawaran SMS gratis bisa saja tetap ada, namun konsumen belum tentu memanfaatkannya, karena mereka berpikir bahwa tarifnya lebih mahal," imbuh Gatot.
Namun yang tidak kalah penting adalah masyarakat akan terhindar dari serbuan SMS spam baik penawaran Kredit Tanpa Agunan (KTA), maupun penipuan seperti "Mama Minta Pulsa", dan kejahatan dunia maya lainnya.
Dari sisi positifnya, dapat menekan peredaran "spam broadcast" yang selama ini dijadikan ajang promosi para operator, namun sisi negatifnya tidak ada lagi layanan SMS gratis antar penyelenggara operator.
"Yang terjadi adalah adanya persaingan tarif SMS yang kompetitif antar operator," kata Gatot.
Sementara itu Ketua Komite Tetap Bidang Telekomunikasi Kadin Johnny Swandi Sjam, mengatakan yang diuntungkan adalah pelanggan, karena SMS spam akan berkurang.
Operator tidak akan berani lagi menawarkan SMS gratis ke sesama pelanggannya karena bisa berdampak negatif merusak kenyamanan dan memicu perpindahan pelanggan.
"Persaingan akan lebih sehat, karena operator berinvestasi untuk berkompetisi," kata mantan Presiden Direktur PT Indosat Tbk ini. (R017)
"Peraturan yang mengatur skema interkoneksi SMS "cost based" (berbasis biaya) ini tetap dijalankan. Tentu saja ada sebagian publik yang belum paham soal aturan tersebut, dan apa untung ruginya, namun kita tetap memberikan sosialisasi dari kebijakan tersebut," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Jumat.
Terhitung 1 Juni 2012, skema interkoneksis SMS berubah dari sebelumnya Sender Keep All (SKA) menjadi berbasis biaya (cost based).
Adapun biaya terminasi SMS antar operator mengikuti hasil perhitungan biaya interkoneksi tahun 2010, yaitu sebesar Rp 23 per SMS.
Perbedaan antara pola SKA dan "cost based", bahwa pada SKA keuntungan dari hasil pengiriman SMS seluruhnya diperoleh operator pengirim SMS, sedangkan SMS berbasis interkoneksi, memungkinkan "revenue sharing" antara operator pengirim dan penerima.
Meski demikian, diutarakan Gatot, biaya sebesar Rp23 ini bukanlah yang menjadi tarif pungut kepada konsumen, sebab operator akan memperhitungkan juga biaya interkoneksi ditambah biaya retail activity seperti biaya produksi, pemasaran, profit margin dan lainnya.
"Biaya SMS pasti lebih besar dari Rp23, namun berapa besarannya tergantung masing-masing operator. Kami tidak menetapkan tarif retail per SMS, kami atur biaya terminasi antar operator agar adil bagi seluruh penyelenggara," ujarnya.
Namun, Gatot meragukan operator berani menaikkan tarif SMS tanpa memperbaiki kualitas layanan. "Itu sama dengan bunuh diri, karena pelanggan akan beralih operator lain yang tarifnya lebih murah namun kualitas jaringannya lebih handal," ujarnya.
Ditambahkan Gatot, dengan peraturan tersebut tidak ada larangan operator memberikan tarif gratis SMS, namun operator yang bersangkutan akan membayar mahal karena ketentuannya bahwa pengirim juga dikenakan tarif SMS.
"Penawaran SMS gratis bisa saja tetap ada, namun konsumen belum tentu memanfaatkannya, karena mereka berpikir bahwa tarifnya lebih mahal," imbuh Gatot.
Namun yang tidak kalah penting adalah masyarakat akan terhindar dari serbuan SMS spam baik penawaran Kredit Tanpa Agunan (KTA), maupun penipuan seperti "Mama Minta Pulsa", dan kejahatan dunia maya lainnya.
Dari sisi positifnya, dapat menekan peredaran "spam broadcast" yang selama ini dijadikan ajang promosi para operator, namun sisi negatifnya tidak ada lagi layanan SMS gratis antar penyelenggara operator.
"Yang terjadi adalah adanya persaingan tarif SMS yang kompetitif antar operator," kata Gatot.
Sementara itu Ketua Komite Tetap Bidang Telekomunikasi Kadin Johnny Swandi Sjam, mengatakan yang diuntungkan adalah pelanggan, karena SMS spam akan berkurang.
Operator tidak akan berani lagi menawarkan SMS gratis ke sesama pelanggannya karena bisa berdampak negatif merusak kenyamanan dan memicu perpindahan pelanggan.
"Persaingan akan lebih sehat, karena operator berinvestasi untuk berkompetisi," kata mantan Presiden Direktur PT Indosat Tbk ini. (R017)
Pewarta :
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK dalami teknis pembayaran pengangkutan batu bara oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel
07 November 2022 12:30 WIB, 2022
KPK panggil Kepala BPKAD Sumsel dan karyawan PT SMS terkait kasus angkutan batu bara dikelola BUMD
31 October 2022 12:30 WIB, 2022
Eks pegawai KPK adukan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas soal SMS "blast"
11 March 2022 16:39 WIB, 2022
Pakar: Pemilik KTP yang disalahgunakan bakal berurusan dengan polisi
27 September 2021 13:25 WIB, 2021
Terpopuler - Info Bisnis
Lihat Juga
Pertamina EP Adera Field berdayakan warga PALI buat kerajinan dari jerami padi
18 September 2026 18:27 WIB