DPR kunjungi proyek PLTGU Palembang dibiayai asing
Jumat, 2 Maret 2012 17:18 WIB
Kepala Divisi Konstruksi dan IPP Indonesia Barat PT PLN Pusat, Eko Sudartanto Aris menjelaskan proyek PLTGU Keramasan di Palembang, kepada rombongan anggota Komisi VII DPR RI yang dipimpin H Totok Daryanto yang melakukan kunjungan kerja ke Palembang,
Palembang, (ANTARA) - Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan ke proyek pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) Keramasan Palembang, Sumatera Selatan yang dibiayai dengan dana asing senilai Rp300 miliar lebih.
"Kita melihat proyek PLTGU di sini yang dibiayai dengan dana asing besarnya Rp300 miliar lebih," kata Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI, H Totok Daryanto di Palembang, Jumat.
Menurut dia, tujuan dari kunjungan kerja itu, mereka ingin melihat manfaat yang dibiayai pinjaman tersebut seberapa jauh untuk kepentingan ekonomi nasional.
Kemudian yang kedua apakah dalam mekanisme soal pinjaman ini sudah sesuai dengan kepentingan nasional, katanya.
"DPR RI itu tugasnya memperbaiki kebijakan maka kita nanti membuat perbaikan-perbaikan mekanisme, supaya dalam hal pinjaman-pinjaman asing tidak menjadi beban bagi masa depan kita, bagi anak cucu kita," ujar dia.
Sementara mengenai keterlambatan proyek itu, ia menyatakan, tadi dari keterangan pihak PLN, keterlambatan tersebut terkait dengan uang muka, karena ada perbedaan penilaian antara perusahaan listrik sebagai user yang menggunakan proyek ini dengan Kementerian Keuangan informasinya sudah selesai.
Ia menuturkan, dari hasil tinjauan ke lapangan apa yang dilihat sesuai dengan laporan PLN, dan pihaknya mendapat informasi bahwa pelaksana proyek adalah perusahaan berasal dari negara donor.
"Jadi, kita akan coba lihat, evaluasi apakah benar anggapan, analisa, pendapat, dari berbagai para pengamat bahwa dibalik pinjaman-pinjaman asing itu sebenarnya ada kepentingan-kepentingan dari negara donor yang sering menjadi syarat dari diberikannya pinjaman itu," kata dia.
Ia menyatakan, kalau itu benar maka DPR akan mengkoreksi bisa jadi tidak menyetujui pinjaman-pinjaman yang bersyarat, justru setiap pinjaman harus memberikan manfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi ekonomi domestik.
Jadi, kalau jasa konstruksi ada di dalam negeri harus menggunakan yang dalam negeri, kemudian peralatan-peralatan dan bahan-bahan harus menggunakan produksi dalam negeri bila itu ada, kata dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Konstruksi dan IPP Indonesia Barat PLN Pusat, Eko Sudartanto Aris menyatakan, untuk proyek PLTGU ini tanda tangan kontraknya baru dilakukan pada 22 Maret 2011.
Kemudian kontrak berlaku efektif pada 7 April 2011, sedangkan pembayaran uang muka baru dilaksanakan pada 9 Desember 2011 dan diharapkan operasi unit 1 pada Desember 2013, demikian Eko Sudartanto Aris.
Komisi VII DPR RI dan rombongan meninjau langsung proyek pembangkit PLTGU Keramasan Palembang, Sumsel tersebut. (ANT-SUS)
"Kita melihat proyek PLTGU di sini yang dibiayai dengan dana asing besarnya Rp300 miliar lebih," kata Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI, H Totok Daryanto di Palembang, Jumat.
Menurut dia, tujuan dari kunjungan kerja itu, mereka ingin melihat manfaat yang dibiayai pinjaman tersebut seberapa jauh untuk kepentingan ekonomi nasional.
Kemudian yang kedua apakah dalam mekanisme soal pinjaman ini sudah sesuai dengan kepentingan nasional, katanya.
"DPR RI itu tugasnya memperbaiki kebijakan maka kita nanti membuat perbaikan-perbaikan mekanisme, supaya dalam hal pinjaman-pinjaman asing tidak menjadi beban bagi masa depan kita, bagi anak cucu kita," ujar dia.
Sementara mengenai keterlambatan proyek itu, ia menyatakan, tadi dari keterangan pihak PLN, keterlambatan tersebut terkait dengan uang muka, karena ada perbedaan penilaian antara perusahaan listrik sebagai user yang menggunakan proyek ini dengan Kementerian Keuangan informasinya sudah selesai.
Ia menuturkan, dari hasil tinjauan ke lapangan apa yang dilihat sesuai dengan laporan PLN, dan pihaknya mendapat informasi bahwa pelaksana proyek adalah perusahaan berasal dari negara donor.
"Jadi, kita akan coba lihat, evaluasi apakah benar anggapan, analisa, pendapat, dari berbagai para pengamat bahwa dibalik pinjaman-pinjaman asing itu sebenarnya ada kepentingan-kepentingan dari negara donor yang sering menjadi syarat dari diberikannya pinjaman itu," kata dia.
Ia menyatakan, kalau itu benar maka DPR akan mengkoreksi bisa jadi tidak menyetujui pinjaman-pinjaman yang bersyarat, justru setiap pinjaman harus memberikan manfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi ekonomi domestik.
Jadi, kalau jasa konstruksi ada di dalam negeri harus menggunakan yang dalam negeri, kemudian peralatan-peralatan dan bahan-bahan harus menggunakan produksi dalam negeri bila itu ada, kata dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Konstruksi dan IPP Indonesia Barat PLN Pusat, Eko Sudartanto Aris menyatakan, untuk proyek PLTGU ini tanda tangan kontraknya baru dilakukan pada 22 Maret 2011.
Kemudian kontrak berlaku efektif pada 7 April 2011, sedangkan pembayaran uang muka baru dilaksanakan pada 9 Desember 2011 dan diharapkan operasi unit 1 pada Desember 2013, demikian Eko Sudartanto Aris.
Komisi VII DPR RI dan rombongan meninjau langsung proyek pembangkit PLTGU Keramasan Palembang, Sumsel tersebut. (ANT-SUS)
Pewarta :
Editor : Yudi Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menteri ESDM: Biaya listrik di Sumatera makin murah menyusul beroperasinya PLTGU Riau
12 May 2022 16:46 WIB, 2022
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB