ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan anggota pada Kamis (19/2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim bersama anaknya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek irigasi. Keduanya diduga bekerjasama menyamarkan aliran dana Rp1,6 miliar dari rekanan proyek dengan membeli mobil mewah.(Winda Tri Agustina/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)