Berangkat sekolah melewati kawasan kabut asap
- 13 August 2026 13:30 WIB
Tersangka pemberi suap terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2015 kepada anggota legislatif yang juga Bupati Musi Banyuasin non aktif periode 2012-2017 Pahri Azhari memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang empat terdakwa pimpinan DPRD Musi Banyuasian, Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH, dan Aidil Fitri di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/4). Pahri Azhari yang memberikan keterangan sebagai saksi membantah telah memberikan suap kepada sejumlah Ketua DPRD dan Anggota DPRD Muba. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)
Tersangka penerima suap terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2015 yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Muba periode 2014-2019 Iin Febrianto memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang empat terdakwa pimpinan DPRD Musi Banyuasia, Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH, dan Aidil Fitri di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/4). Iin Febrianto yang memberikan keterangan sebagai saksi membantah telah menerima uang senilai Rp75 juta dari Pemkab Muba. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)
Ridwan alias Iwan yang merupakan mantan sopir pribadi terpidana penerima suap terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2015 Bambang Karyanto, memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang empat terdakwa pimpinan DPRD Musi Banyuasian, Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH, dan Aidil Fitri di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/4). Ridwan yang memberikan keterangan sebagai saksi mengatakan dirinya sebagai perantara pemberian uang suap kepada sejumlah Pimpinan DPRD, Ketua Fraksi dan Anggota DPRD Muba. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)
Tersangka penerima suap terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2015 yang juga Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Muba periode 2014-2019 Devi Irawan memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang empat terdakwa pimpinan DPRD Musi Banyuasian, Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH, dan Aidil Fitri di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/4). Devi Irawan yang memberikan keterangan sebagai saksi membantah telah menerima uang senilai Rp75 juta dari Pemkab Muba. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)
Tersangka penerima suap terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2015 yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Muba periode 2014-2019 Iin Febrianto memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang empat terdakwa pimpinan DPRD Musi Banyuasian yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH, dan Aidil Fitri di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/4). Iin Febrianto yang memberikan keterangan sebagai saksi membantah telah menerima uang senilai Rp75 juta dari Pemkab Muba. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/Dol/16)