DMI kecam pengeroyokan berujung meninggalnya seorang pemudadi Sumut

id DMI, pengeroyokan mahasiswa, jusuf kalla,Dewan masjid Indonesia

DMI kecam pengeroyokan berujung meninggalnya seorang pemudadi Sumut

Ilustrasi pengeroyokan (HO-Antara)

Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengecam keras tindakan penyerangan dan pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda musafir di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat (31/10).

Dalam surat yang diterima di Jakarta, Selasa, DMI menyebut peristiwa tragis yang dilakukan oleh lima orang pelaku itu sebagai tindakan biadab yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih karena terjadi di area masjid yang merupakan tempat suci bagi umat Islam.

“Tindakan kriminal yang terjadi di masjid tersebut apapun alasannya tidak dapat dibenarkan serta telah menodai kesucian tempat ibadah,” demikian surat DMI yang ditandatangani Ketua Umum Jusuf Kalla dan Sekjen Rahmat Hidayat.

DMI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas seluruh pelaku sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, seorang mahasiswa dikeroyok hingga tewas oleh sejumlah pemuda di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Menurut kepolisian, peristiwa pengeroyokan hingga berujung pada tewasnya mahasiswa itu bermula saat korban hendak istirahat di dalam masjid. Salah satu pelaku kemudian menegur korban agar tidak tidur di dalam masjid.

Teguran itu tidak tanggapi oleh korban. Pelaku yang kesal lantas memanggil teman-temannya yang lain hingga akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap korban.

Dari rekaman CCTV yang beredar di media sosial, korban terlihat tidak sadarkan diri. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DMI kecam pengeroyokan yang berujung meninggalnya seorang pemuda

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.