Logo Header Antaranews Sumsel

KPK ingatkan kasus e-KTP adalah kejahatan serius

Senin, 18 Agustus 2025 12:08 WIB
Image Print
Setya Novanto (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

“Namun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan di momen HUT Ke-80 RI, butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8), mengatakan Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat.

Akan tetapi, dia mengatakan Setya Novanto baru bebas murni pada 2029, sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Setya Novanto bebas, KPK ingatkan kasus e-KTP adalah kejahatan serius

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026