Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) melarang angkutan truk batu bara di wilayah itu melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026.
Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Rabu, mengatakan kebijakan itu dibuat menyusul kejadian ambruknya Jembatan Muara Lawai, yang merupakan infrastruktur umum di Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan larangan itu telah disampaikan dan diketahui oleh para perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
“Kami bersama Asosiasi Pertambangan Batu bara (APB) dan anggotanya menyikapi masalah Instruksi Gubernur terkait larangan jalan umum yang akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2026 itu sudah 'clear', tidak melalui jalan umum lagi,” katanya.
Ia menjelaskan langkah tersebut menjadi solusi yang tepat untuk menangani persoalan kemacetan hingga dampak buruk lainnya yang diakibatkan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara.
Seperti peraturan yang sudah dijalankan sebelumnya, untuk menghentikan sementara lalu lintas angkutan batu bara di beberapa ruas jalan umum. Dampaknya, sudah terlihat bahwa Kabupaten Muara Enim tidak terjadi lagi kemacetan.
Pemprov Sumsel larang angkutan batu bara lintasi jalan umum
Gubernur Sumsel, Herman Deru. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)
