KPK periksa dua tersangka kasus pengadaan lahan JTTS

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Pengadaan Lahan JTTS,Jalan Tol Trans Sumatera

KPK periksa dua tersangka kasus pengadaan lahan JTTS

Gedung Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. ANTARA

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya atau HK (Persero) dan RS selaku mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Walaupun demikian, Budi belum dapat memberitahukan lebih lanjut terkait kemungkinan penahanan terhadap dua tersangka pada Rabu ini.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.