"Pelaku kami tangkap di Bandung, Jawa Barat selang beberapa hari. Jadi pelaku bersembunyi di rumah temannya," ucap Rusit.
Hasil pencurian motor langsung dijual oleh pelaku di media sosial seharga Rp6 juta dan uangnya habis begitu saja. Sehingga pihak kepolisian menduga adanya keterlibatan pelaku dengan judi online.
"Kita masih dalami, kemungkinan pelaku ada terlibat judi online karena secepat itu pelaku menjual barang bukti dengan hasil penjualan langsung habis. Kita masih tahap penyelidikan," kata Rusit.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia baru pertama kali melakukan pencurian dan nekat untuk melancarkan aksinya di lingkungan rumah keluarga.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terjerat judi online, kakak curi motor dan tiga ponsel milik adiknya
